Kemenkoinfo Resmi Blokir Situs Kawin Siri Online
Senin, 23 Maret 2015 11:46 WIB
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendapatkan laporan tentang situs nikah siri online.
Tak tanggung-tanggung, ada sembilan situs nikah siri online yang muncul ke masyarakat beberapa hari belakangan ini. "Tapi, itu sudah diblokir," ungkap Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu.
Laporan keberadaan situs ini, dikatakan Ismail, dilaporkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat dari Dirjen Bimas Islam Kemenag. Kemudian, setelah ditelusuri hasilnya memang mengandung muatan negatif.
Hal ini tentu saja, melanggar Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Ismail juga meminta masyarakat pengguna internet untuk melaporkan website atau situs yang dianggap memiliki muatan negatif atau porno ataupun muatan lainnya yang meresahkan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemkominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Ismail menambahkan, sejak tahun 2009 hingga 2015 ini Kemkominfo sudah memblokir sekitar 813 ribu situs atau website yang bermuatan negatif. "Sebanyak 90 persen di antaranya mengandung unsur pornografi," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai sedikitnya 73 juta atau sekitar 29 persen dari total populasi. "Dari jumlah pengguna internet itu sekitar 58,4 persen rata-rata di usia 12 hingga 34 tahun," katanya.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Tekno
Sekdaprov Riau Ikuti Puncak Gelar TTG Nasional XXII 2021
-
Ekbis
LandX Kenalkan Model Patungan Bisnis Lewat Aplikasi di ISXFF 2021 Riau
-
Tekno
Website OnlyFans Larang Konten Porno Tayang di Situsnya
-
Ekbis
Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Duaa Taksi Uber
-
Tekno
Bisnis Online Berpotensi Laris Manis saat Ramadan 1438 Hijriah
-
Hukrim
Demi Sewa Rumah, Anak Ingusan Jual Diri Lewat Situs Bigo Live

