- Home
- Advertorial
- Memahami Lebih Dekat Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Memahami Lebih Dekat Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Hadi Pramono Selasa, 15 Mei 2018 10:49 WIB
DUMAI - Dalam memberikan pemahaman pada masyarakat tentang aturan atau kebijakan perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai terus menerus memberikan pemahaman terkait peraturan/kebijakan perizinan dan non perizinan tentang penyelengegaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala DPMTPS Kota Dumai, Hendri Sandra kepada media menjelaskan, yang menjadi fokus adalah bagaimana pemerintah daerah memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat.
"Salah satu isinya menitik beratkan bagaimana pemerintah daerah itu memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepada publik disuatu tempat dan diberikan semacam keterbukaan dan kepastian hukum. Artinya penyelesaian perizinan itu hanya satu tempat, tidak ada ditempat lain," jelas.
Lanjutnya, sosialisasi jauh hari sebelumnya sudah dilakukan oleh DPMPTSP Kota Dumai, baik pada organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat maupun langsung kepada para pengusaha dalam mendorong pertembuhan iklim investasi di Kota Dumai.
"Kita sudah melakukan sosialisasi ini dengan masyarakat, pengusaha, OPD yang ada. Terkahir kepada pemberi pelayanan, khususnya di DPMPTSP Dumai. Ini merupakan rangkaian dari sosialisasi yang sudah kami lakukan sebelumnya," jelasnya.
Jadi semua masyarakat harus tahu dan juga pemberi pelayanan juga harus tahu, apa yang itu yang disebut PTSP. PTSP memberikan kemudahan pada masyarakat terkait perizinan. Sementara OPD itu memberiakan rekomendasi teknis dari mereka dan disampaikan kepada PTSP.
"Kalau semuanya sudah tau, jadi tinggal pelaksananya di DPMPTSP. Sesuai Perwako Dumai Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Perwako Nomor 15 tahun 2017 tentang pengdelegasian kewenangan pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan," jelasnya.
Saat ini diketahui DPMPTSP melayani sebanyak 74 perizinan, diantaranya Izin Praktek Dokter, Izin Perawat, Izin Bidan, Izin Apotik, Izin Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Salon, Izin Tanda Daftar Perusahaan dan masih banyak lagi izin lainnya," jelasnya.
Diakhir penjelasannya, Hendri Sandra berharap kepada media mampu memberikan pencerahan pada masyarakat seputar mekanisme dan pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
"Tujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat agar lebih baik kedepannya dalam proses pengurusan perizinan. Serta instansi pemerintah mengetahui apa saja perizinan tersebut," pungkasnya.
(Adv/Adv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025
-
Pendidikan
Pjs Wako Dumai Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
-
Pendidikan
Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Dumai Berlangsung Khidmat

