• Home
  • Dumai
  • Pemerintah Pusat Cabut Kewenangan DPMPTSP Dumai Melayani Izin HO

Pemerintah Pusat Cabut Kewenangan DPMPTSP Dumai Melayani Izin HO

Raudhah Tussofa Jumat, 25 Agustus 2017 11:19 WIB
DUMAI - Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melayani pengurusan izin gangguan atau HO dihapuskan pemerintah pusat melalui Permendagri 19/2017 tentang pencabutan aturan mengenai izin HO.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPTSP Dumai Said Effendi mengatakan, pencabutan kewenangan izin HO ini akan segera diterapkan dan Dumai berpotensi kehilangan Rp3,5 miliar dari retribusi tahunan.

Pencabutan pelayanan izin gangguan HO ini, lanjutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri dan ditembuskan ke pemerintah daerah, selanjutnya untuk dilakukan sosialisasi.

"Kewenangan dicabut ini membuat dumai berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah dari retribusi tahunan sekitar Rp3,5 miliar," kata Said kepada pers, Rabu.

Akibat pencabutan izin HO ini, DPTSP dari sebelumnya berwenang melayani 84 perizinan, kini hanya melayani 83 perizina dengan pemasukan terbesar dari izin mendirikan bangunan (IMB) sementara, HO dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Diketahui, pencabutan kewenangan izin Ho daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Jokowi. 

"Kebijakan ini juga akan disosialisasikan ke masyarakat umum, dan bagi usaha yang sudah memiliki Ho tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, Pemerintah Dumai melalui DPTSP hingga Agustus 2017 sudah menerbitkan 1.179 lembar perizinan diajukan masyarakat dan pelaku usaha dengan realisasi penerimaan keuangan daerah sekitar Rp700 juta.

(mcr/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pemko Dumai
Komentar