10 Poin Harus Dipatuhi Agen dan Pangkalan Elpiji di Dumai
Minggu, 23 November 2014 16:37 WIB
DUMAI : Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Dumai menggelar rapat dengan SPBE, Agen dan pangkalan secara berkala. Hal ini merupakan upaya tindak lanjut keresahan masyarakat soal kurangnya isi volume gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen, mengatakan dari hasil pertemuan yang dilaksanakan itu, ada 10 poin kesepakatan yang harus dipatuhi pihak Agen dan Pangkalan Elpiji di Kota Dumai. 10 Poin itu diantaranya setiap pangakalan wajib menyediakan timbangan.
"Mengenai harga tabung yang kini bervariasi, Disperindag sudah mengimbau agar agen dan pangkalan menjual sesuai HET. "Seharusnya HET dari agen ke pangkalan Rp 14.750 lalu dijual kepada masyarakat seharga Rp 16 Ribu," katanya, kemarin.
Dijelaskannya Zulkarnaen, pihaknya banyak menerima informasi dilapangan mengenai LPG 3 kg mulai dari langka, harga tidak sesuai HET dan pendistribusian tidak tepat serta isi tabung berkurang. Tentunya, ini masalah serius yang perlu ditangani.
"Kalau kondisi sekarang pangkalan banyak menjual harga diatas het mencapai Rp25-30 ribu / tabung, tentu saja itu melanggar. Bayangkan saja setiap pangkalan bisa meraup keuntungan hingga 4-7 ribu / tabung, ini sudah menyalahi," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Zulkarnaen, untuk menyamakan persepsi tentang harga pihaknya bakal menggelar rapat kembali dengan agen dan pangkalan serta melibatkan tokoh masyarakat di Kota Dumai. Sehingga persoalan gas elpiji tidak berlarut-larut.
Kemudian masalah pendistribusian banyak agen dan pangkalan yang bersikap tidak adil, ditambahkannya, agen menyalurkan ke pangkalan hanya puluhan dan sementara sesuai kontrak kerja itu mencapai ratusan.
"Kita tidak ingin agen semena-mena juga dengan pangkalan terkait pendistribusian, itu kan termasuk pelanggaran. Dengan adanya rapat ditegaskan agar Agen memperlihatkan isi kontrak kerja kekita sebelum tabung didistribusikan kepangkalan," jelasnya.
Selanjutnya, masalah isi tabung kerap kurang hingga setengah. Maka kebijakan yang diberikan kepada Pangkalan wajib menyediakan/stand by timbangan. Tujuan agar masyarakat yang membeli bisa langsung menimbang berat tabung dilokasi dengan normalnya 7.8 Kg.
"Apabila kurang dari itu, warga berhak komplin dengan catatan segel berwarna putih belum dibuka sehingga pangkalan pun bisa komplin ke agen terus ke SPBE. Sebab bisa saja tabung tersebut ilegal datang dari luar," jelas Zulkarnaen.
Selain timbangan sesuai prosedur pangkalan, lanjutnya, juga harus menyediakan racun api dan lengkap administrasi. Terakhir masalah pendistribusian mengingatkan kembali kepangkalan agar menjual tabung diprioritaskan masyarakat sekitar dengan memperlihatkan Kartu keluarga (KK).
"Sebab berdasar pengaduan masyarakat banyak pangkalan yang menyalurkan LPG untuk orang lain dibanding masyarakat sekitar, karena keuntungan yang diraih lebih banyak ketimbang melayani masyarakat sekitar pangkalan itu sendiri," katanya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pemkab Siak Targetkan PAD Retribusi Menara Rp700 Juta
-
Ekbis
Awasi BUMD, Pemprov Riau Usulkan Perda Tata Kelola
-
Ekbis
Sepekan Transaksi Jual Beli Perhiasan Melemah di Dumai
-
Ekbis
Pemkab Bengkalis Sambut Baik Program Prisma Chevron
-
Ekbis
AHM Ajak Konsumen Saksikan MotoGP 2015
-
Ekbis
Dana Pembangunan Siak Dipotong Hingga Rp300 Miliar Lebih

