• Home
  • Ekbis
  • BPJS Ketenagakerjaan Dumai Bayar Klaim JHT 1.285 Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Dumai Bayar Klaim JHT 1.285 Tenaga Kerja

Selasa, 06 Oktober 2015 17:34 WIB
DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai telah membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 5.679.617.780,- kepada sebanyak 1.285 Tenaga Kerja di Kota Dumai sepanjang bulan Setember 2015.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril,SE didamingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai Yusuf Delfy menjelaskan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diatur dalam Peratusan Meneteri tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 19 tahun 2015.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa tenaga kerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri wajib memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi Tenaga Kerja yang mengundurkan diri jika hendak mengajukan klaim JHT wajib memiliki leges dari Disnakertrans Kota Dumai. Hal itu bersifat wajib bagi Tenaga Kerja yang mengundurkan diri terhitung sejak 1 September 2015 lalu," kata Asril, kemarin.

Dengan telah berlakunya ketentuan tersebut, kata Asril, BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Kota Dumai akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang memiliki wilayah kerja di Kota Dumai. Hal tersebut penting agar Tenaga Kerja yang mengundurkan diri mengetahui persyaratan klaim manfaat JHT secara benar.

Sesuai keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, pembayaran manfaat JHT bagi Tenaga Kerja yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu (1) satu bulan terhitung sejak surat  pengunduran diri diterbitkan perusahaan .

"Pembayaran manfaat JHT bagi Tenaga Kerja yang mengundurkan diri, dapat diperoleh dengan memenuhi beberapa persyaratan diantaranya seperti, asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari tempat peserta bekerja yang dilegis oleh Disnakertrans setemat serta membawa foto copy KT dan KK peserta yang masih berlaku," ungkap Asril.

Ditambahkan pihaknya lagi, klaim JHT dibayar tunas dan tanpa potongan. Untuk itu pihaknya meminta agar peserta sendirilah yang dapat mengurus langsung, tanpa melalui atau diwakili calo. "Uruslah sendiri dan jangan melalui calo," pintanya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar