Bank Indonesia Sosialisasikan Penggunaan Rupiah di NKRI
Selasa, 29 September 2015 19:24 WIB
PEKANBARU - Salah satu upaya BI untuk menguatkan rupiah adalah dengan mensosialisasikan penggunaan rupiah di seluruh transaksi di wilayah NKRI. Sosialisasi dilaksanakan di gedung BI Perwakilan Riau, Selasa (29/9/15).
Kewajiban penggunaan rupiah di seluruh transaksi di wilayah NKRI termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah ditengah gejolak yang berakibat pada anjloknya mata uang bangsa Indonesia ini.
"PBI tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI ini juga bertujuan mempersempit ruang dan peredaran dolar di masyarakat," ungkap Deputi Kepala kantor BI Provinsi Riau, Irwan Mulawarman.
Kata Irwan, saat ini masih banyak transaksi dalam negeri tidak menggunakan Rupiah tetapi menggunakan valas khususnya Dolar Amerika Serikat.
Irwan Mulawarman mengaku khusus di Provinsi Riau, penggunaan mata uang asing khususnya Ringgit Malasyia masih marak terjadi di daerah perbatasan Indonesia dengan Malasyia. Seperti di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami akan menyediakan uang Rupiah yang cukup di sana. Kurangnya mata uang Rupiah membuat masyarakat memilih ringgit Malaysia atau dolar," tandasnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Bank Indonesia Ajak Awasi Roadmap Capacity Building TPID Demi Ekonomi Riau
-
Ekbis
Bank Indonesia Terapkan Peraturan KUPVA BB Atasi Money Laundering
-
Ekbis
Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Riau 2017 Hanya 2,9 Persen
-
Ekbis
Bank Indonesia Gandeng 13 Bank Gulirkan Gerakan Peduli Koin
-
Ekbis
Pemprov Riau Usulkan Tokoh SSK II Jadi Gambar Uang Rupiah
-
Ekbis
Bank Indonesia Resmi Buka Layanan Penukaran Pecahan Uang Baru

