• Home
  • Ekbis
  • DPK Dumai Dilibatkan Awasi Penerapan UMK 2017 di Perusahaan

DPK Dumai Dilibatkan Awasi Penerapan UMK 2017 di Perusahaan

Jumat, 06 Januari 2017 18:21 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat melibatkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) untk melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan Upah Minimun Kota (UMK) 2017 di perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin, kepada media ini mengatakan sesuai keputusan dalam rapat DPK Dumai dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Langkah melibatkan DPK di perusahaan dinilai positif, sebab perusahaan tak boleh lagi ingkar.

"Dengan dilibatkannya DPK tentunya penerapan UMK 2017 sebesar Rp2.655.372,50,- per bulan bisa terlaksanakan hingga ketangan para pekerja dimasing-masing perusahaan yang ada di Kota Dumai," kata pejabat yang ikut dalam perebutan kursi Sekda Kota Dumai ini, Jumat (6/1/17).

Dikatakannya, seluruh perusahaan hendaknya mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau (Gubri). Apalagi besaran UMK Dumai sudah diputuskan dalam rapat DPK yang melibatkan SP/SB, Apindo, Kadin, dan Disnakertrans Kota Dumai.

Sesuai data yang diperoleh, SK Gubri Nomor: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 telah diterima Disnakertrans Kota Dumai, bahkan sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai. 

"Besaran UMK 2017 Rp2.655.372,50,- per bulan. Angka tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017 tentang  pengupahan. Besaran UMK tersebut adalah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah," jelasnya.

Penetapan UMK Dumai tahun 2017 sudah disepakati semua pihak dengan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016.

Tidak hanya itu, sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5,18 persen.

Pembahasan UMK Dumai tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 3 November 2016 di ruang pertemuan kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Dumai Timur dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai H. Syamsudin ST didampingi H. Amiruddin selaku Sekretaris DPK Dumai.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags UMK
Komentar