• Home
  • Ekbis
  • Disperindag Dumai Segara Sosialisasi Larangan Jualan Minol

Disperindag Dumai Segara Sosialisasi Larangan Jualan Minol

Minggu, 15 Februari 2015 12:24 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat dalam waktu dekat ini akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dibawang lima persen di minimarket.

Kepala Disperindag Dumai Zulkarnaen, kepada wartawan akhir pekan kemarin mengungkapkan, bahwa pihaknya Kamis kemarin sudah menerima surat larangan penjualan minol dari Kementrian Perdagangan dan segara mungkin untuk disosialisasikan kepada pusat pembelanjaan seperti minimarket.

"Kami sudah terima Permendag-nya kemarin, akan kita tindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi terkait peraturan baru ini. Harapan kita, seluruh pusat pembelanjaan misa mematuhi larangan dari pemerintah pusat ini," kata  Zulkarnaen, di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket berlaku terhitung bulan April mendatang. Sebelum diberlakukan, pihaknya terlebih awal sosialisasi ke pengusaha minimarket, dengan mendatangi dan menyebarkan surat. 

"Sesuai informasi yang kita terima, seluruh minimarket sudah banyak yang mengetahui larangan itu. Sekarang ini akan kita lihat dari segi kepatuhan mereka terhadap surat larangan itu. Kita tunggu saja mulai diberlakukannya aturan ini dan apa reaksi mereka," jelasnya.

Ditegaskan Zulkarnaen, apabila nantinya mereka melanggar peraturan itu, maka jangan salahkan Pemko apabila Satpol PP atau kepolisian melakukan penyitaan terhadap minol dibawah 5 persen tersebut. Sebab, larangan yang dikeluarkan pemerintah tidak digubrisnya.

"Selain minimarket juga dikedai-kedai kecil kita berikan selebaran pemberitahuan agar mereka tidak terkejut jika aturan sudah berlaku nantinya. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam rangka menekan maraknya miras oplosan yang menimbulkan korban jiwa," jelasnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar