Hari Buruh Internasional, Nasib Wartawan Selalu Terlupakan
Jumat, 01 Mei 2015 18:06 WIB
PEKANBARU - Aliansi Jurnalis Independen Pekanbaru, Provinsi Riau, mengajak perusahaan pers dan jurnalis untuk melakukan refleksi diri peringatan Hari Buruh Internasional atau "May Day".
Hal itu bertujuan agar bisa lebih memperhatikan nasib sebagian besar wartawan di Provinsi Riau yang belum mendapatkan upah sesuai standar, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Wartawan juga buruh, mereka pekerja untuk industri media. Sayangnya, setiap tanggal 1 Mei kita menyarakan nasib buruh lewat segala bentuk pemberitaan, tapi nasib wartawan sendiri seperti terlupakan dan tidak tersuarakan," kata Ketua AJI Pekanbaru, Fakhrurrodzi.
Menurut Fakhrurrodzi, dari puluhan perusahaan media mulai dari surat kabar harian, koran mingguan, televisi lokal, radio hingga media siber (online), baru segelintir yang memberikan gaji dengan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Untuk koran harian di Kota Pekanbaru saja, kami baru menemukan dua perusahaan media yang sudah memberikan hak gaji kepada wartawan sesuai dengan kebijakan upah minimum tahun 2015 yang sebesar Rp1.925.000 per bulan," katanya.
Karena itu, ia mengatakan sudah selayaknya peringatan "May Day" juga menjadi momentum bagi wartawan untuk meminta upah yang layak kepada perusahaan media.
Sebabnya, media massa pascareformasi yang tumbuh subur bagai cendawan tidak diikuti dengan tanggung jawab terharap wartawan. Perusahaan pers sudah menjadi industri yang lebih mementingkan profit, daripada memanusiakan insan pers yang bernaung dibawahnya.
"Dan ini terjadi di hampir semua media, bahkan kontributor koran dan televisi nasional di Riau saja tidak jelas nasibnya. Mereka tidak mendapatkan hak asuransi kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan," tegasnya.
Menurut dia, AJI menitikberatkan pada tiga poin penting sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan jurnalis Indonesia. Pertama, AJI meminta perusahaan media untuk memberikan gaji yang layak, minimal setara dengan upah minimum regional, kepada setiap wartawan yang sudah bersertifikasi.
Kedua, meminta Dewan Pers untuk melakukan sertifikasi terhadap perusahaan-perusahaan media. Tujuannya, agar perusahaan media yang layak dan bisa menggaji wartawan dengan manusiawi saja yang boleh berdiri.
Ketiga, AJI meminta perusahaan media untuk mendaftarkan wartawan dan pegawainya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terhitung mulai 1 Juli 2015 semua perusahaan pers yang tergabung dalam APINDO wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Ratusan Buruh Dumai Olahraga Bersama Sempena Hari Buruh 2016
-
Sosial
Syaiful Azhar: Buruh Merupakan Mitra Perusahaan
-
Sosial
May Day 2015, SBKD Suarakan Perjuangan Hak Buruh
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional, Nasib Wartawan Selalu Terlupakan
-
Sosial
Ratusan Massa KSBSI Riau Sampaikan 12 Tuntutan
-
Nasional
Hari Buruh Internasional, Kaum Pekerja Nasional Ajukan Lima Tuntutan

