• Home
  • Ekbis
  • MA Batalkan Putusan Pailit PT Riau Air Lines

MA Batalkan Putusan Pailit PT Riau Air Lines

Minggu, 19 Januari 2014 20:55 WIB

PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) PT Riau Air Lines (RAL) terkait putusan pailit. Keputusan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut keluar sejak 31 Desember 2013 silam.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, alhirnya MA mengabulkan pengajuan PK, kita yang dikabulkan pada tanggal 31 Desember 2013 lalu, dan juga mencabut kembalistatus kepailitan PT RAL yang sebelumnya sempat dinyatakan MA," ungkap Kepala Biro Ekonomi Setdakab Riau Syahriah Abdi kepada wartawan di Pekanbaru, kemarin.

Keputusan MA tersebut, menurut Syahrial Abdi menjadi panghapus status kepailitan PT RAL ini. Berarti juga membuka lebar kesempatan bagi perusahaan daerah ini untuk mengembangkan sayapnya. Terlebih, sejak status pailit melekat, sejumlah investor pun tidak berani untuk bekerjasama.

"Tetapi, sekarang status pailit itu kan sudah tidak ada lagi. Ini akan memudahkan bagi manajemen maupun investor untuk menanamkan sahamnya ke RAL," terang Syahrial.

Ketika ditanyakan apa upaya Pemprov Riau atas dihapusnya status pailit RAL tersebut, Abdi mengatakan, sudah menyiapkan tujuh konsep pengembangan yang akan dikembangkan, yang nantinya akan diberitahukan.

"Sabar ya, Nanti kita kasih tau, yang pasti kita kasih tau, saat ini, kita nikmati dulu keputusan MA ini, dan kita berikan kesempatan PT RAL untuk bersenang hati dulu,," tuturnya belum bersedia memaparkan ketujuh konsep yang dimaksud.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar