Pemkab Rohul Bakal Keluarkan Perbup Tata Niaga Karet
Senin, 16 Februari 2015 20:41 WIB
ROKAN HULU - Untuk menjaga kestabilan harga jual karet petani, pemerintah daerah segera akan menerbitkan Peraturan Bupati Rokan Hulu (Perbub) tentang Tata Niaga Perdagangan Karet.
Pasalnya, saat ini draf dari Perbup tersebut telah siapkan oleh sejumlah Satuan Kerja (Satker) di Rokan Hulu Seperti Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Rohul.
''Saat ini draf Perbub Tentang Tata Niaga Karet sedang berada di Bagian Hukum Setda Rohul.Ditargetkan awal Maret 2015 mendatang, Perbub tersebut telah diteken Pak Bupati, sehingga dapat menjaga stabilatas harga karet petani," ungkap Kadiskoperindag Rohul H T Rafli Armien di Pasirpengaraian.
Menurutnya, substansi dari Perbub ini merupakan Implementasi dari 7 kebijakan Normalisasi Harga Karet yang sebelumnya pernah disampaikan Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi.
Di dalam draf Perbub tersebut, diatur bagaimana petani karet membentuk kelompok tani, minimal satu kelompok beranggotakan 20-25 orang.
Selain mewajibkan tauke karet untuk melakukan tera ukur timbang, satu kali dalam setahun selain Diskoperindag Rohul melakukan pengawasan terhadap timbangan karet milik tauke.
(rdk/ogi/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Harga CPO Menguat, Harga TBS Ikut Naik di Riau
-
Ekbis
Petani Karet dan Sawit Ogah Panen Karena Harga Jual Anjlok
-
Hukrim
Januari-Agustus, Polda Riau Tangkap 28 Tersangka Pembakar Lahan
-
Hukrim
Meski Kantor Terbakar, Operasional PT NSP di Selatpanjang Tak Terganggu
-
Hukrim
Kantor PT NSP di Selatpanjang Terbakar Setelah Ditinggal Libur Pekerja
-
Ekbis
Pemkab Siak Targetkan PAD Retribusi Menara Rp700 Juta

