Terganjal Izin, Bank Riau-Kepri Belum Bisa Pindah
Sabtu, 23 Agustus 2014 13:41 WIB
PEKANBARU - Meski sudah membayar hutang sebesar 95 persen dari total Rp214 miliar lebih kepada Waskita Karya, namun Bank Riau-Kepri tetap belum bisa menempati gedung baru, bahkan dalam waktu dekat kesempatan itu juga belum bisa diwujudkan.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga penetapan standar sebuah gedung bisnis perbankan, menilai gedung baru atau yang lebih sering disebut Menara Bank Riau-Kepri belum layak.
"Ada beberapa standar gedung yang belum terpenuhi, jadi pihak kontraktor bersama Bank Riau-Kepri harus memenuhi itu," kata Kepala Perwakilan OJK Provinsi Riau, Nurdin.
Izin operasional masih menunggu permohonan resmi melalui rencana bisnis perbankan tersebut. Selain itu, dokumen yang diajukan untuk menempati gedung tersebut juga belum lengkap. "Jadi izin operasionalnya masih menunggu kelengkapan dimaksud," sambung Nurdin.
Izin operasional sebuah perbankan harus memenuhi persyaratan ruangan dan gedung sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sementara kondisi yang ada saat ini, Menara Bank Riau-Kepri masih dalam status belum diserahterimakan dari kontraktor ke manajemen.***(grc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

