Pelaksanaan UMK Pelalawan 2015 tak Tunggu SK Gubri

    Senin, 05 Januari 2015 17:50 WIB
    PELALAWAN : Saat ini, Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten 2015 sebesar Rp 1.952.000 belum turun dari Provinsi Riau. 

    Namun meski begitu, secara real di lapangan, semua perusahaan yang ada di daerah ini harus tetap mematuhi peraturan terkait penetapan UMK tahun 2015 ini yang sudah ditetapkan beberapa waktu sebelumnya itu.

    "SK dari Provinsi belum turun. Tapi saya tadi sudah kontak ke pihak terkait, katanya dalam minggu ini juga SK itu turun," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda,Senin (5/1/14).

    Nasri menjelaskan bahwa sejauh ini meski belum turun SK dari Gubri terkait penetapan UMK Kabupaten Pelalawan di tahun 2015 ini, namun penetapan UMK 2015 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu itu tetap saja berlaku. 

    Karena itu, pihaknya mengharapkan para perusahaan untuk segera memberlakukan UMK yang telah disahkan itu."Jadi begitu SK itu turun, maka kita akan segera mensosialisasikannya, sekaligus juga melakukan pengawasan," tegasnya.

    Disinggung soal alasan keterlambatan SK dari provinsi itu turun, Nasri menjelaskan bahwa informasinya keterlambatan itu dikarenakan adanya revisi dari beberapa kabupaten. Namun Kabupaten Pelalawan tak termasuk dalam revisi itu, artinya tetap penetapan UMK sesuai penetapan awal yakni Rp 1.952.000.

    "Jadi ada beberapa kabupaten yang direvisi, ini hanya untuk kebersamaan saja soalnya surat SK-nya itu kan satu untuk semua kabupaten," tutupnya.

    (feb/feb)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar