• Home
  • Hukrim
  • ABM Apresiasi Kejari Bengkalis Tepati Janji Periksa Herliyan Saleh

Skandal Dugaan Korupsi APBD 2012

ABM Apresiasi Kejari Bengkalis Tepati Janji Periksa Herliyan Saleh

Rabu, 07 Januari 2015 12:55 WIB
BENGKALIS : Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang menepati janjinya dengan memeriksa Bupati Herliyan Saleh, dalam skandal dugaan korupsi pada penyertaan modal di PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 miliar.

Juru Bicara ABM Sugianto, pemeriksaan yang dilakukan Kejari tentunya jangan hanya sebatas seremonial belaka, namun harus ada penekanan yang tegas meminta pertanggungjawaban Herliyan Saleh atas penyertaan modal sebesar Rp 300 Miliar tersebut.

"Seintensif apa HS mengawasi penggunaan dana APBD sebesar Rp300 M yang disalurkan ke PT.BLJ sebagaimana amanat Perda No.7 tahun 2012 pasal 6 menjelaskan penggunaan penyertaan modal ke PT BLJ dilakukan pengawasan oleh Bupati dan atau dilaksanakan melalui keputusan Bupati," ujarnya, Rabu (7/1/2015).

ABM sendiri berharap pemeriksaan Herliyan Saleh tidak hanya berhenti sebatas saksi, namun harus ada peningkatan statusnya hingga menjadi tersangka karena dugaan keterlibatan HS makin jelas berkaitan dengan dugaan rekening gendutnya.

"HS sendiri juga sedang diperiksa oleh Kejagung dan salah satu sumber dananya diduga dari hasil korupsi Rp300 M penyertaan modal ke PT.BLJ," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini masyarakat Bengkalis sudah menunggu – nunggu akhir penyelesaian kasus korupsi Rp300 M PT. BLJ dan Rekening Gendut HS. 

"Kami Mahasiswa yang tergabung dalam ABM akan terus mengawal penyelesaian kasus ini agar tetap menjunjung tinggi supremasi hukum mestipun Bupati jika terlibat harus diadili. Akhir dari pengusutan kasus ini harus berakhir dengan jelas jangan ada yang dimutilasi pelaku intelektualnya harus terungkap," pungkas Sugianto, Juru Bicara ABM.

Bupati Herliyan Saleh Diperiksa Jaksa

Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah kabupaten tersebut ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 miliar. 

Hasil penyidikan jaksa, dana itu hilang dan tak bisa dipertanggungjawabkan hingga sekarang. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Yanuar Reza, dikonfirmasi Selasa (6/1/2015) mengatakan, pemeriksaan Herlyan sebagai saksi. "Memang ada pemanggilannya hari ini, untuk menjadi saksi tersangka yang sudah ditetapkan," katanya.

Menurut Reza, Herliyan Saleh dimintai keterangannya seputar pengucuran dana ke PT BLJ. Sebagai kepala daerah dan menjadi pemiliki saham, Herliyan diduga mengetahui pengucuran yang dilakukan Pemkab.

"Materinya ya seputar pengucuran itu. Sejauh mana Bupati Bengkalis mengetahui rencana, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana," jelas Reza.

Saat ditanya apakah Herliyan bakal terseret dan menyusul tersangka yang sudah ditahan Kejari Bengkalis, Reza belum bisa memastikan. "Nanti ada tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. Pemeriksaan sekarang masih sebagai saksi," tegas Reza.

Namun, saat disinggung pemeriksaan juga akan dikaitkan dengan dugaan rekening gendut Herliyan, yang tengah ditelusuri Kejaksaan Agung RI, Reza tidak berkomentar banyak.

"Kalau soal rekening gendut, itu wewenang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Saya tak punya wewenang menjelaskan," kilah Reza.

Sebelumnya, penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menelusuri delapan rekening gendut milik kepala daerah yang diserahkan dari hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu rekening mencurigakan itu diduga milik Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono di Jakarta membenarkan penelusuran tersebut. Menurutnya, perkara rekening gendut Bupati Bengkalis Herliyan Saleh masih berjalan.

Informasi yang dihimpun, delapan kepala daerah yang diduga memiliki rekening gendut tersebut di antaranya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono.

Kemudian mantan Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Achmad Amur, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Suherman dan mantan Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Candra.

Selain itu, ada transaksi mencurigakan seorang gubernur aktif ditangani Kejagung, namun belum diketahui siapa orangnya.

Dalam Kasus PT BLJ, Kejagung melalui Kejari Bengkalis sudah menahan Direktur Utama PT BLJ berinisial YA. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 300 miliar. Penyidik juga sudah menyita puluhan aset milik PT BLJ, yang berada di Pekanbaru dan Bengkalis.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar