Bawa Ganja ke Penjara, Pegawai Lapas Pekanbaru Ditangkap
Kamis, 02 Januari 2014 16:17 WIB
PEKANBARU - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pegawai bernama Robi (28) warga Jalan Paus, Pekanbaru, yang mengantarkan 1/4 kg paket ganja ke dalam Lapas Kelas II A, Pekanbaru, Selasa (31/12/13), sekitar pukul 22.00 WIB. Kini, tersangka sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan, Kamis (2/1/14) mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, polisi berhasil mendapati tersangka akan menyerahkan barang bukti ke dalam Lapas. "Anggota menangkap tersangka R ketika masih di halaman Lapas Pekanbaru," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka disuruh mengantarkan barang bukti oleh seorang narapidana bernama Husen yang sudah empat tahun menjalani pembinaan di Lapas tersebut.
"Nantinya, Husen akan kami hadirkan, untuk pemeriksaan," ungkap Hermansyah didampingi Kasubdit III AKBP T. Saharuddin.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan," kata Hermansyah.
Riauterkinicom mencoba mengkonfirmasi Kepala Lapas Dadi Mulyadi. Namun, saat didatangi ke Lapas, Kamis (2/1/14) siang, Dadi Mulyadi enggan diwawancarai dan menyarankan agar mewawancarai pihak Polresta Pekanbaru. "Kata Bapak, tanyakan ke Polresta Pekanbaru saja," kata Arif F, seorang sipir lapas. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

