Belum Kantongi Izin, Tiang Tumpu Milik Perusahaan Internet Disegel
Hadi Pramono Minggu, 08 Oktober 2017 20:29 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel tiang tumpu milik penyedia layanan internet provider di sejumlah titik.
Kepala DPM&PTSP Kota Dumai, Hendri Sandra kepada wartawan mengatakan sebanyak 33 tiang tumpu yang sudah terpasang di sepanjang Jalan Baru, Jalan Kartini, Jalan Bintan dan Jalan Kelakap Tujuh posisinya sudah disegel Satpol PP Kota Dumai.
"Penyegelan kita lakukan lantaran pihak perusahaan belum mengantongi izin pemasangan tiang tumpu untuk menambah jaringan udara jenis fiber optic menuju tower pemancar," kata Hendri Sandra didampingi Kabid Perizinan DPM&PTSP Dumai Said Effendi.
Dijelaskannya, hal ini dilakukan sesuai informasi yang masuk ke pihaknya. Dimana informasi yang diterima adanya pemasangan tiang tumpu tanpa izin dan langsung dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap tiang tumpu tersebut.
"Sebelum disegel, kami sudah menghubungi pengelola, tapi belum ada jawaban. Dan pada Jumat sore kemarin kami langsung menyegel tiang-tiang tersebut sebagai langkah tegas kami menjalankan aturan pemerintah," kata Said di ruang kerjanya.
Said Effendi menjelaskan, mereka sudah memasang 33 tiang tumpu. Seharusnya sebelum memasang tiang tumpu pihak perusahaan wajib mengantongi izin prinsip dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apalagi lokasi pemasangan tiang berada di badan jalan.
Terpisah Kepala Dinas Satpol PP Dumai H. Bambang Wardoyo mengatakan penyegelan dilakukan karena pemasangan tiang tidak memiliki izin dari Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
"Tidak hanya menyegel sejumlah tiang tumpu, kami juga menyita satu tiang tumpu yang sudah dipasang di tepi Jalan Hasanuddin. Posisinya tidak jauh dari badan jalan dan kami nilai membahayakan pengguna jalan," tegasnya.
Kemudian penyegelan ini dilakukan pihaknya sesuai permintaan dari DPM&PTSP Kota Dumai. Atas permintaan itulah pihaknya turun kelapangan guna melakukan penindakan terhadap tiang tumpu milik perusahaan provider internet.
"Atas dasar itu tiang tersebut kami copot dan menyita kabel optik yang sudah terpasang. Kami berharap perusahaan internet sebelum mengembangkan usahanya agar melengkapi perizinan terlebih dahulu ke pemerintah daerah," kata Bambang.
(zik/zik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025

