Berikan Keterangan Palsu, Mantan Ajudan Rusli Zainal Diadili
Selasa, 06 Mei 2014 14:53 WIB
PEKANBARU - Said Faisal Muklis alias Hendra, mantan ajudan Rusli Zainal, yang juga mantan Gubernur Riau (Gubri). Mulai menjalani sidang perdana, Selasa (6/5/14).
Atas perkara memberikan (bersaksi) keterangan palsu pada sidang korupsi yang menjerat Rusli Zainal (terpidana 14 tahun) dalam perkara korupsi izin kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Said Faisal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Suharlis, SH, Jarot, SH dan Dodi, SH ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada persidangan pembacaan dakwaan perkara.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH didampingi dua hakim anggota Masrul, SH dan Rahman Sialen, SH.
Said Faisal didakwa telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan atau kesaksian palsu pada persidangan Rusli Zainal serta terdakwa korupsi suap PON Riau lainnya.
Ia dijeat dengan Pasal 12 jo Pasal 15, Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

