Berikan Keterangan Palsu, Mantan Ajudan Rusli Zainal Diadili
Selasa, 06 Mei 2014 14:53 WIB
PEKANBARU - Said Faisal Muklis alias Hendra, mantan ajudan Rusli Zainal, yang juga mantan Gubernur Riau (Gubri). Mulai menjalani sidang perdana, Selasa (6/5/14).
Atas perkara memberikan (bersaksi) keterangan palsu pada sidang korupsi yang menjerat Rusli Zainal (terpidana 14 tahun) dalam perkara korupsi izin kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Said Faisal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Suharlis, SH, Jarot, SH dan Dodi, SH ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada persidangan pembacaan dakwaan perkara.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH didampingi dua hakim anggota Masrul, SH dan Rahman Sialen, SH.
Said Faisal didakwa telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan atau kesaksian palsu pada persidangan Rusli Zainal serta terdakwa korupsi suap PON Riau lainnya.
Ia dijeat dengan Pasal 12 jo Pasal 15, Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

