Berikan Keterangan Palsu, Mantan Ajudan Rusli Zainal Diadili
Selasa, 06 Mei 2014 14:53 WIB
PEKANBARU - Said Faisal Muklis alias Hendra, mantan ajudan Rusli Zainal, yang juga mantan Gubernur Riau (Gubri). Mulai menjalani sidang perdana, Selasa (6/5/14).
Atas perkara memberikan (bersaksi) keterangan palsu pada sidang korupsi yang menjerat Rusli Zainal (terpidana 14 tahun) dalam perkara korupsi izin kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Said Faisal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Suharlis, SH, Jarot, SH dan Dodi, SH ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada persidangan pembacaan dakwaan perkara.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH didampingi dua hakim anggota Masrul, SH dan Rahman Sialen, SH.
Said Faisal didakwa telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan atau kesaksian palsu pada persidangan Rusli Zainal serta terdakwa korupsi suap PON Riau lainnya.
Ia dijeat dengan Pasal 12 jo Pasal 15, Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

