DLH Dumai Belum Berani Ambil Sikap Tegas ke PT Nagamas Palmoil Lestari
Hadi Pramono Minggu, 30 Juli 2017 16:21 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup belum menyatakan sikap apakah akan memberikan sanksi tegas ataupun mencabut izin operasional terhadap perusahaan industri yang melakukan tumpahan minyak hingga berdampak pencemaran lingkungan.
Salah satu contoh perusahaan yang belum mendapakan sanksi tegas adalah PT Nagamas Palmoil Lestari. Dimana perusahaan Group Pertama Hijau itu selama tahun 2017 sudah melakukan tumpahan minyak hingga mencemari laut Kota Dumai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Satrio Wibowo kepada wartawan mengaku masih terus menunggu hasil sampel dari peristiwa tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) jenis Stearin tersebut.
"Kita sudah ambil samplenya dan masih terus menunggu hasil dari sample di uji dilaboraturium. Yang jelas tumpah minyak milik PT Nagamas kali ini telah menyebar dan tidak terkafer oleh oil boom," katanya, Sabtu (29/7/17).
Kemudian disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari, Satrio menegaskan akan mempelajarinya terlebih dahulu apakah ini masuk kedalam pencemaran atau tidak.
"Masalah lingkungan hidup ini ketentuannya banyak sekali. Kita harus membuktikan sampelnya dulu, apakah itu pencemaran atau tidak. Yang jelasnnya kita masih menunggu hasl uji sampelnya dulu," ucapnya.
Disinggung masalah pencabutan izin, dia mengaku sementara ini izin mereka dari pusat. Kemudian masalah PT Nagamas Palmoil Lestari sudah melakukan kejadian serupa dalam tahun ini, dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Mana saya tahu, saya cuma dengar dari anggota kalau beberapa bulan lalu pernah juga terjadi hal seperti ini PT Nagamas Palmoil Lestari cuma itu berjenis Crude Palm Oil (CPO). Hanya itu yang saya ketahui," jelasnya.
Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengecam pencemaran yang terjadi di Laut Dumai dari tumpahan Palm Stearin milik PT Nagamas Palmoil Lestari di Dermaga PT Pelindo I Dumai, Jumat (28/7/17) pagi.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal itu, ini bukan persoalan baru di Dumai. Hampir seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai melakukan dugaan pencemaran lingkungan.
“Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dumai dipertanyakan pengawasannya. Pencemaran ini salah satu yang bisa dipidanakan. Seharusnya dinas terkait tegas dalam melakukan pengawasan,” jelas Riko Kurniawan.
Lanjutnya, hal yang sudah sering terjadi ini seperti dibiarkan. Proses pengawasan operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik. Izin perusahaan pun tidak dikaji ulang oleh pemerintah bagi perusahaan yang bermasalah.
“Pengawasan yang lemah akan membuat perusahaan semakin terlena untuk melakukan kesalahan kalau tidak ada tindakan tegas. Pemerintah jangan segan-segan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2016, Crude Palm Oil (CPO) PT Nagamas Palmoil Lestari tumpah ke Laut Dumai karena pipa penghubung dari tangki ke tangki pecah. Sehingga menyembur keluar dan mencemari Laut Dumai.
(mad/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Hukrim
180 PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Maritim
Kecelakaan Kerja di Dermaga A Pelindo Dumai, Alat Berat Terjun ke Laut

