Imbauan Kasat Lantas Polres Dumai
Dealer Mobil Dilarang Keluarkan Plat Nopol Palsu
Senin, 02 Februari 2015 15:32 WIB
DUMAI - Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Dumai AKP Ari Setyawan Wibowo, menghimbau kepada seluruh perusahaan daeler mobil baik di Kota Dumai maupun di luar daerah ini untuk tidak sembarangan mengeluarkan plat nomor polisi (Nopol) kepada pembelinya.
Pasalnya, pemberian plat nopol bagi mobil baru yang belum terigistrasi di bagian Samsat itu merupakan tindakan penipuan. Hal ini disampaikan terkait ditangkapnya mobil warga Dumai menggunakan plat nomor palsu yang didapatkannya dari tempat beli mobil (Dealer) di Duri, Kabupaten Bengkalis.
"Jangan sekali-kali menggunakan plat nomor polisi palsu jika belum keluar yang aslinya. Sebab, tindakan ini merupakan penipuan dan bisa ditilang sanksinya. Semua mekanisme berkendara itu sudah diatur undang-undangan lalulintas," kata AKP Ari Setyawan W, Senin (2/2/15).
Pada penangkapan mobil itu, mantan Kasat Lantas Polres Inhu saat berbincang dengan riauheadline.com di ruang kerjanya langsung menghubungi pihak dealer yang berada di Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis.
AKP Ari Setyawan, langsung memberikan pemahaman dan meminta kepada pihak dealer untuk tidak lagi mengeluarkan plat nomor polisi untuk mobil baru jika surat kelengkapannya belum selesai di urus. Jika pun memberikan surat, hanya STCK dan STKB.
"Dua surat itu memiliki pemasukkan bagi khas negara dan surat itu sendiri fungsing untuk surat jalan mulai dari dealer pembelian menuju rumah pemilik mobil baru. Lantas, untuk hari berikutnya pemilik mobil masih dilarang untuk menggunakan mobil itu sebelum surat aslinya lengkap," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Dumai AKP Ari Setyawan, kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai, terutama bagi pemilik mobil baru yang belum mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak membawa mobilnya untuk operasional.
Imbau ini menurutnya, sesuai aturan yang berlaku bahwa mobil baru yang dibeli dari dealer fungsi jalannya sangat terbatas, yakni hanya bisa berjalan dari dealer ke rumah pembeli. Selanjutnya mobil terparkir di rumah dan menunggu surat lengkapnya keluar.
"Saya berharap agar masyarakat Kota Dumai dapat mengerti dan memahami dengan himbauan yang saya maksud, sebab semua yang saya katakan ini adalah untuk kebaikan dan keamanan masyarakat Kota Dumai itu sendiri," tutupnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

