• Home
  • Hukrim
  • Disnakertrans Rohil Mediasi Persoalan Suzuya Baganbatu

Disnakertrans Rohil Mediasi Persoalan Suzuya Baganbatu

Rabu, 26 November 2014 15:25 WIB
ROKAN HILIR : Untuk membahas nasib cleaning service (CS) PT. ISS yang dipekerjakan di Suzuya Baganbatu, digelar pertemuan. Dibahas salah satunya rencana gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI), jika kekurangan gaji tidak dibayarkan. 

Pantauan wartawan, pertemuan dilaksanakan, Rabu (26/11/14) di coffe shop Suzuya Baganbatu antar pihak yang bersengketa, dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hilir. 

Terungkap, kalau Suzuya Baganbatu (PT. Suryatama Mahkota Kencana) memberikan upah pekerja (CS , red) kepada PT. ISS sebesar Rp 1,9 juta lebih, namun dalam prakteknya, PT. ISS selaku penerima pekerjaan dan memperkerjaan sejumlah CS, memberikan upah hanya Rp 1,3 juta, dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 1.720.000,-. 

"Kekurangan itulah yang kami desak untuk dibayarkan , apalagi PT. ISS akhir November ini telah putus kontrak dengan Suzuya, dan akan digantikan dengan PT. Vigos Medan," desak Radisman Saragih SH selaku Kuasa Hukum para CS tersebut dalam pertemuan itu. 

Ditambahkan Radisman, pembayaran kekurangan upah sejak Januari hingga November 2014 belum mendapatkan keputusan yang final, namun untuk langkah take over para CS dari PT. ISS kepada PT. Vigos Medan sudah mendapatkan persetujuan yang disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hilir.

"Untuk Take Over pekerja sudah tidak ada masalah, namun untuk kekurangan upah kita sudah agendakan untuk membahasnya pada 2 Desember 2014 nanti di kantor Disnaker (Riau, red) Pekanbaru," jelas Radisman lagi. 

Dan jika, PT. ISS ingkar dan tidak membayarkan kekurangan upah, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memfasilitasinya. 

"Jika ingkar kita akan meminta Disnaker memfasilitasi kembali dan meminta anjurannya, guna dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI,red) di Pekanbaru," ancamnya. 

Untuk itu, selaku kuasa hukum, Radisman meminta dan berharap, terhadap perjanjian PT ISS ke PT. Vigos di area PT Surya Alam Adadi (Hotel Suzuya) dan PT. Suryatama Mahkota Kencana (Suzuya Super Store) untuk tunduk dan taat kepada aturan Permennakertrans no 19 tahun 2012. 

"Yang intinya agar pemborong dan pemberi jasa kerja mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil," harapnya.

(nop/nop) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar