• Home
  • Hukrim
  • Dua Tersangka Korupsi PDAM Tirta Siak Diperiksa

Dua Tersangka Korupsi PDAM Tirta Siak Diperiksa

Selasa, 19 November 2013 17:06 WIB

PEKANBARU - Setelah menetapkan empat orang tersangka, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dugan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak senilai Rp724 juta, Selasa (19/11/13). 

Tersangka yang diperiksa antara lain, Mantan PJS Direktur Utama Ir. Bona Hasibuan dan stafnya Abdul Hapis. 

Hal ini sesuai yang diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Ekonomi Iptu Ismawansyah kepada riauterkini.com. "Benar. Kita telah menetapkan empat tersangka. Tadi, kita sudah memeriksa dua orang tersangka," katanya. 

Sementara itu, polisi akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka lainnya. "Kita akan memeriksa tersangka lainnya," kata Kanit. 

Diungkapkan Kanit, kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Namun, semua tergantung dari hasil pemeriksaan nanti. "Sementara, masih empat orang. Namun, semua tergantung dari hasil pemeriksaan, nanti," kat Iptu Ismawansyah. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Mantan PJS Direktur Utama PDAM Ir. Bona Hasibuan. Dugaan korupsi tersebut senilai Rp724 juta. 

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan polisi ke Kantor PDAM Tirta Siak, Jalan Sudirman, Senin (8/7/13) lalu. Dari penggeledahan, barang-barang berupa dokumen, serta CPU komputer disita. 

Kasus ini sendiri bermula saat Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan dana untuk pembelian tiga unit alat pompa air di PDAM Tirta Siak Pekanbaru pada tahun 2011 sebesar Rp724 juta. Ternyata, proyek tersebut fiktif. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar