• Home
  • Hukrim
  • JPU Dumai Tuntut Berbeda Dua Terdakwa Narkoba Internasional

JPU Dumai Tuntut Berbeda Dua Terdakwa Narkoba Internasional

Rabu, 23 Maret 2016 15:24 WIB
DUMAI - Dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.499 gram jaringan internasional yang ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan 18 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Rabu (23/3/16) siang. Dua terdakwa yang dituntu JPU Kejari Dumai itu Ali Muttaqin dan Faisal Nur.

Sidang tututan terhadap dua terdakwa narkotika itu dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, SH didampingi Firman, SH dan Renaldo Tobing SH. Dalam sidang itu, JPU Kejari Dumai Andriansyah, SH, membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa secara berbeda. 

Menurut JPU Kejari Dumai, dua terdakwa berinisial Ali Muttaqin dan Faisal Nur telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup dan 18 tahun penjara. 

"Kenapa kita menuntut dua terdakwa ini berbeda, karena satu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sudah terlibat dalam penyelundupan Sabu. Ali Muttaqin sangat aktif dalam kasus ini dan dituntutut hukuman seumur hidup," ujar Andriansyah, SH membacakan tuntutannya.

Sedangkan untuk terdakwa Faisal Nur, kata Andriansyah, terdakwa diduga punya peran besar dalam perkara ini. Sebab ia menjadi pengantar Sabu dari Kota Dumai menuju Kota Medan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan mengedarkan Sabu di Medan dan dituntut 18 tahun penjara," ujar Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Dumai, Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, SH memberikan kesempatan kepada dua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Dumai tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, empat anggota jaringan internasional yang diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2015 ini sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Kartik, Abu Kari, Faizal dan Ismail. Dua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup dua lainnya dituntut 18 Tahun Penjara.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BNNNarkoba
Komentar