Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Universitas Kepulauan Meranti
Selasa, 24 Mei 2016 18:11 WIB
MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang dalam waktu dekat akan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan Mark-up Anggaran Universitas Kepulauan Meranti.
Anggaran Universitas Kepulauan Meranti (UKM) tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari Bansos Pemkab Kepupalauan Meranti tahun 2011.
"Ya, Kita bakal menetapkan tersangka atas kasus dugaan mark-up anggaran UKM," Kata Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Wahyu Hidayat SH, Selasa (24/5/2016) ketika dikonfirmasi awak media.
Bakal tersangka dalam kasus Universitas yang tak jadi tersebut diketahui merupakan Ketua Yayasan Meranti Bangkit berinisian NA.
Ketika ditanya kapan penetapan status tersangka, Pihak belum bisa memastikan. Namun, menurutnya penetapan tersangka atas NA akan dilakukan secepatnya.
Sebagaimana diketahui, Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini naik ke pemeriksaan setelah adanya dugaan mark up anggataran.
Terutama pada pembelian alat-alat kantor seperti meja, kursi dan peralatan lain. Pembelian ini menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp800 juta.
(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

