• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Universitas Kepulauan Meranti

Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Universitas Kepulauan Meranti

Selasa, 24 Mei 2016 18:11 WIB
MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang dalam waktu dekat akan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan Mark-up Anggaran Universitas Kepulauan Meranti.

Anggaran Universitas Kepulauan Meranti (UKM) tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari Bansos Pemkab Kepupalauan Meranti tahun 2011. 

"Ya, Kita bakal menetapkan tersangka atas kasus dugaan mark-up anggaran UKM," Kata Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Wahyu Hidayat SH, Selasa (24/5/2016) ketika dikonfirmasi awak media. 

Bakal tersangka dalam kasus Universitas yang tak jadi tersebut diketahui merupakan Ketua Yayasan Meranti Bangkit berinisian NA. 

Ketika ditanya kapan penetapan status tersangka, Pihak belum bisa memastikan. Namun, menurutnya penetapan tersangka atas NA akan dilakukan secepatnya. 

Sebagaimana diketahui, Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini naik ke pemeriksaan setelah adanya dugaan mark up anggataran. 

Terutama pada pembelian alat-alat kantor seperti meja, kursi dan peralatan lain. Pembelian ini menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp800 juta. 

(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar