• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Periksa Mantan Kasubag Pertanahan Pemprov Riau

Dugaan Korupsi Lahan Asrama Haji

Jaksa Periksa Mantan Kasubag Pertanahan Pemprov Riau

Kamis, 26 Februari 2015 19:45 WIB
PEKANBARU - Yendra Zein, mantan Kasubag Pertanahan di Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Rau. Kamis (26/2/15) pagi. Mulai menjalani pemeriksaan diruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Ia diperiksa terkait dugaan korupsi mark up pengadaan lahan pembangunan Gedung Asrama Haji Riau di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. 

Dengan diperiksanya Yendra, pejabat eselon III yang saat ini menjabat Kabag PUM Setdaprov Riau itu. Tampaknya pihak kejaksaan makin mempertegas mendalami penyelidikan kasus tersebut. 

Sebab, sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi saksi lainnya yang diantaranya dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Riau. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi itu. Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penydik. Terkait dugaan mark up pengadaan lahan pembangunan Gedung Asrama Haji Riau tersebut. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH kepada Riauterkini com, Kamis siang membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Yendra Zein 

"Ya dia (Yendra) diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Terkait dugaan mark up ganti rugi lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji," ujarnya.

Sebelumnya lanjut Mukhzan, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi saksi lainnya yang diantaranya dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). "Penanganan kasus ini, kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi," tutur Mukhzan.

Ketika ditanya apakah Guntur, Kepala BKD Provinsi Riau, juga turut diperiksa. Mukhzan mengaku belum mengetahuinya. Karena belum ada laporan yang diterimanya dari penyidik. "Nanti saya cek dulu siapa siapa saja yang diperiksa penyidik hari ini," ucapnya.

Seperti diketahui, pihak Kejati Riau melakukan penyelidikan terkait terjadinya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan lahan pembangunan Asrama Haji Riau di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. 

Lahan seluas 6,5 hektar itu, terindikasi adanya tindakan mark up yang dilakukan sejumlah oknum di Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau 2012-2013, pada masa Kepala Bironya, M Guntur, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKD Riau.

(har/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar