• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Teliti Berkas Dua Tersangka Korupsi Chiller Genset Hall A Sport Center

Jaksa Teliti Berkas Dua Tersangka Korupsi Chiller Genset Hall A Sport Center

Senin, 18 Mei 2015 09:57 WIB
PEKANBARU - Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tengah meneliti berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru, yakni Andri Putra dan Amir Syarifuddin.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Farid, menyebutkan bahwa pihaknya pekan lalu sudah menerima pelimpahan berkas untuk kedua orang tersebut (Andri Putra dan Amir Syarifuddin,red). "Senin pekan lalu, kita menerima pelimpahan berkas untuk tersangka, dari Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru," imbuhnya.

Selanjutnya, Kejari Pekanbaru akan meneliti berkas perkara itu, apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau mesti dilengkapi dengan petunjuk Jaksa. "Kami akan meneliti berkas perkara apakah sudah lengkap atau belum," lanjutnya.

Dalam kasus ini sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menetapkan Pardamean, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, sebagai pihak yang turut bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta.

Sedangkan Amir Syarifuddin diduga berperan sebagai pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset, untuk renovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 silam.

Namun ternyata proyek tersebut diserahkan kepada tersangka Andri Putra, yang pada akhirnya tidak tuntas. Bahkan kabarnya unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.

(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar