• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Tipikor Jerat Annas Maamun dengan Tiga Dakwaan

Sidang Perdana di PN Bandung

Jaksa Tipikor Jerat Annas Maamun dengan Tiga Dakwaan

Rabu, 11 Februari 2015 15:13 WIB
Terdakwa suap alih fungsi lahan Gubri nonaktif Annas Maamun menjalani sidang perdana. Jaksa Tipikor menjeratnya dengan tiga dakwaan sekaligus.
BANDUNG - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2/15). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Tipikor dipimpin Baria Lumban Gaol selaku Ketua Mejalis Hakim. Kemudian dua hakim anggota adalah Marudut Bakara dan Basari Budhi mengawali sidang dengan menanyakan indentitas terdakwa. Selanjutnya minta surat kuasa dari 21 pengacara. Setelah itu mempersilahkan Jaksa Tipikor menyampaikan dakwaan.

Jaksa Tipikor Irene Putri lantas mengawalinya dengan menjelaskan bahwa terdakwa Annas Maamun mendapat tiga dakwaan sekaligus, semua terkait dengan indikasi penyelahgunaan kewenangan selaku Gubernur Riau untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Saat ini proses pembacaan dakwaan masih berlangsung. Sebagian dari dakwaan dijelaskan, bahwa tedakwa Annas Maamun didakwa menerima hadiah atau suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebesar 166.100 US Singapura. 

Uang tersebut untuk memasukan kebun kelapa sawit milik Gulat Manurung seluas 1.188 hektar di Kuantan Singingi dan 1.214 hektar di Rokan Hilir, serta kebun Edison Marudut Sihaan seluas 120 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Lahan perkebunan tersebut tidak masuk dalam usulan revisi RTRWP Riau yang direkomendasikan Tim Terpadu penyusunan RTRWP Riau. 

Dakwaan lainnya adalah Annas Maamun menerima hadiah atau suap Rp500 juta dari Edison Marudut Marsadaulai Siahaan untuk menguntungkan Adison Marudut Siahaan dengan memenangkan sejumlah lelang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.

Sedangkan dakwaan ketiga berupa uang suap atau hadiah yang diterima Annas Maamun dari Surya Darmadi, Dirut PT Duta Palma Rp3 miliar. Uang tersebut untuk memasukan kebun kelapa sawit perusahaan tersebut di Indragiri Hulu pada usulan perubahan RTRWP Riau.

Jalannya sidang perdana terdakwa Annas Maamun berjalan lancar. Ruang pengunjung cukup penuh. Sekitar seratusan yang hadir dari berbagai pihak. Seperti keluarga dan pendukung terdakwa.

(mad/mad) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar