• Home
  • Hukrim
  • KPK Angkut Empat Tas Dokumen Penting dari Sudirman Square Pekanbaru

Kasus TTPU Nazaruddin

KPK Angkut Empat Tas Dokumen Penting dari Sudirman Square Pekanbaru

Kamis, 07 Mei 2015 18:43 WIB
PEKANBARU - Setelah melakukan penggeledahan dan menyegel kantor Tunas Baru Grup di kawasan Perkantoran Sudirman City Square jalan Sudirman, Kamis (7/5/2015), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membawa sejumlah dokumen. Tampak empat buah tas ransel serta bungkusan plastik yang dibawa oleh penyidik.

Diduga tas ransel dan bungkusan plastik ini adalah sejumlah dokumen penting terkait penyidikan KPK, yang sedang mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Nazzarudin. 

"Dia (Nazzar,red) banyak terlibat kasus korupsi, saking banyaknya maka kita data seluruh aset, karena kita duga ini merupakan TPPU," beber salah satu penyidik kepada sejumlah awak media di Pekanbaru.

Setelah semua dikumpulkan dan didata, KPK akan melakukan kroscek dan mencari kecocokan informasi. "Berikutnya mana yang harus dikembalikan ke negara dan mana yang akan kita kembalikan ke yang bersangkutan bisa tahu," sambungnya lagi.

Menurut penyidik yang enggan disebutkan namanya ini, KPK sudah menyita belasan aset tersangka Nazzarudin. Ini terkait beberapa kasus korupsi mantan bendahara partai Demokrat, diantaranya pembelian saham Garuda, kasus Hambalang, pengadaan alat Laboratorium disejumlah universitas di Indonesia, wisma atlet dan lain sebagainya.

"Wah saya lupa, sudah berapa ya? Kayaknya lebih dari 10 aset yang sudah kita sita," tukasnya seperti dikutip dari goriaucom.

Pantauan di lokasi perkantoran Tunas Baru Grup yang disinyalir bergerak dibidang usaha perkebunan sawit tersebut, sudah tampak sepi. Beberapa lama setelah KPK pergi, sejumlah karyawan pun turut pergi. Namun tak satupun yang bisa diambil keterangan terkait proses penyegelan ini.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar