KPK Periksa 11 Saksi untuk Tersangka Suap Johar Firdaus
Selasa, 26 April 2016 16:37 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) melakukan pendalaman kasus suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.
Satu tim penyidik mulai hari ini berkantor sementara di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru untuk memeriksa sejumlah saksi.
Khusus hari ini, Selasa (26/4/16) sebanyak 11 saksi yang seluruhya merupakan mantan pejabat dan PNS Pemprov Riau, kecuali Ahmad Kirjauhari yang merupakan terpidana kasus tersebut.
Mereka yang diperiksa penyidik KPK hari ini adalah mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, mantan Asisten II Sekdaprov Riau Wan Amir Firdaus, Ayub Khan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Said Saqlul Amri, mantan Kepala BPBD Riau, Syahril Abubakar, Ketua PMI Riau.
Kemudian Muhammad Abdi, staf Biro Umum Sekdaprov Riau, Suwarna, mantan pejabat di Biro Keuangan, Iqbal Ansori, staf Komisi A DPRD Riau, Amiruddin, PNS Pemprov Riau dan Burhanuddin, personil Satpol PP Pemprov Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas KPK Yayuk Andriati menjawab wartawan membenarkan kalau 11 saksi yang diperiksa penyidik di SPN Pekanbaru hari ini seluruhnya untuk tersangka mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.
Ketika ditanya mengenai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Riau yang kini Bupati Rokan Hulu Suparman, Yayuk mengaku belum tahu.
"Daftar saksi selalu dirilis penyidik pagi hari. Mungkin besok baru diketahui siapa saja yang akan diperiksa dan untuk tersangka siapa," demikian penjelasan Yayuk.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

