• Home
  • Hukrim
  • KPK Sita Rumah Kantor di Sudirman Square Pekanbaru

Kasus TTPU Nazaruddin

KPK Sita Rumah Kantor di Sudirman Square Pekanbaru

Kamis, 07 Mei 2015 17:13 WIB
PEKANBARU - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah kantor atau Rukan beralamat di Blok E No.10 Komplek Sudirman Square Pekanbaru, Kamis (7/5/15), sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain menyita kantor PT Tunas Baru Group tersebut, penyidik juga terlihat melakukan penggeledahan dalam kantor tersebut, namun belum ada penjelasan apakah ada dokumen atau barang bukti lain turut disita. 

Dari pantauan wartawan di lapangan, penyitaan ditandai dengan penempelan dua pengumuman penyitaan berlogo KPK. Satu di pintu kaca Rukan dan satu lagi di pintu besi bagian luar Rukan. 

Di kedua pengumuman yang ditempel tersebut tertera tulisan : Berdasarkan surat perintah penyidikan No. Sprin. Sita-04/01/II/2012 tanggal 6 Februari 2012, No. Sprin. Sita-20/01/V/2012 tanggal 30 Mei 2012, No. Sprin.Sita-30/20-23/04/2013 tanggal 9 April 2013 dan No. Sprin.Sita-37/20-23/04/2013 tertanggal 17 April 2013, Tanah dan Bangunan ini Telah Disita dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. 

Kemudian dibagian bawahnya ditulis pengumuman yang melarang siapa saya yang tak berkepentingan untuk mendekati atau memasuki atau menggunakan tanah dan bangunan yang telah disita tersebut. 

Di atas tulisan pengumuman larangan tersebut, tertulis Tertanda Penyidik KPK. Sampai saat ini proses penyitaan masih berlangsung. Empat penyidik KPK yang di lokasi masih di dalam dan belum bersedia memberi keterangan apapun.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar