• Home
  • Hukrim
  • 3 Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Riau Jalani Proses Tahap II

3 Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Riau Jalani Proses Tahap II

Kamis, 07 Mei 2015 17:16 WIB
PEKANBARU - Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (7/5/15) sore, tiga tersangka korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau, menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru.

Tersangka itu adalah Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan di DPRD Riau, serta dua stafnya Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau.

Ketiga tersangka yang dijemput pihak kejaksaan di tempat kediamannya masing-masing. Hingga saat ini masih menjalani proses administrasi tahap II diruang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru. 

"Hari ini ketiga tersangka jalani proses tahap II, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH kepada wartawan di Kejari Pekanbaru 

Ketika ditanya, apakah ketiga tersangka dilakukan penahanan. Mukhzan belum dapat memastikannya. Karena hal itu tergantung jaksa penuntutnya. 

"Apakah tersangka akan ditahan, kita belum tahu pasti. Karena ketiganya masih dalam pemeriksaan administrasi," jelas Mukhzan. 

Seperti diketahuio, kasus penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar periode 2008-2010 itu, mulai terkuak tahun 2012. 

Kemudian pada 8 Februari 2012, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Meraka adalah Nazief Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau, Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar