Diperiksa Inspektur Kejagung
Kajari Bengkalis Bantah Terima Suap dari PT BLJ
Jumat, 21 November 2014 16:20 WIB
BENGKALIS : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis membantah dengan tegas dirinya diperiksa oleh Inspektur I Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penyertaan modal BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Rp300 miliar.
Kajari Mukhlis juga membantah bahwa ada mutasi di tubuh jajaran Kejari Bengkalis karena dugaan disiplin dalam menangani perkara penyertaan modal itu.
"Info itu menyesatkan, fitnah besar. Pihak kejagung hanya klarifikasi dan tidak ada satupun yang di Kejari Bengkalis dimutasi. Inspektur I berpesan dengan saya bahwa banyak pihak yang berusaha mengganggu kinerja Kejari Bengkalis agar terpecah konsentrasinya dalam penanganan kasus ini," tegasnya, Jumat (21/11/14).
"Kajari Bengkalis tidak pernah menerima uang seperti dilaporkan sebuah LSM itu. Jadi tidak satupun yang terbukti dari lampiran. Kalau benar saya terima uang itu adalah tindakan 'gila' yang tidak mungkin saya lakukan karena seumur hidup saya tidak pernah ke Singapura dan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan pihak pihak Suhernawati. Jadi. Semua yang di laporkan adalah 100 persen fitnah," tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Inspektur I Jamwas Kejagung memeriksa Kajari Bengkalis Mukhlis dan beberapa bawahannya. Pemeriksaan diduga terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan dalam menangani kasus penyertaan modal PT. BLJ.
Dalam pemeriksaan ini, Inspektur I Jamwas Kejagung Uung Abdul Syakur telah memeriksa Kajari Mukhlis termasuk diantaranya Direktur PT. BLJ YA. Dalam surat pemanggilannya terhadap para saksi, pemeriksaan tersebut atas dasar pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kajari Bengkalis. Ada empat item yang disebutkan dalam surat bernomor B-154/H.3/Hkp.1/11/2014.
Kajari Bengkalis diduga telah berkonspirasi dengan pihak CV. Surya Perdana Motor yang merupakan mitra kerja PT. Surya Citra Riau, anak perusahaan PT. BLJ. Kajari Bengkalis diduga mengadakan pertemuan dengan pengacara dan orangtua Direktur CV. Surya Perdana Motor di Singapura pada 30 Juni 2014 dan 4 September 2014.
Dalam pertemuan itu Kajari Bengkalis diduga telah menerima uang sebesar Rp250 juta dan dua buah cek BNI 46 yang masing-masing bernilai Rp5 miliar. Tujuan pemberian tersebut adalah untuk menahan pihak-pihak PT. BLJ, agar CV tersebut tidak ditagih pengembalian uang kerjasama dengan PT BLJ, dikarenakan hal itu merupakan kesalahan PT. BLJ dalam berinvestasi.
Dugaan penerimaan uang itu, dilaporkan beberapa waktu lalu melalui Kejati Riau oleh sebuah LSM Pemantau Penegak Keadilan.
(dik/dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

