• Home
  • Hukrim
  • Kajati Riau Bantah Diamkan Kasus Korupsi

Kajati Riau Bantah Diamkan Kasus Korupsi

Jumat, 06 Maret 2015 16:17 WIB
PEKANBARU - Banyaknya kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga memakan waktu bertahun tahun dan tak kunjung ada kejelasan. Terkesan, penanganan kasus tersebut 'diendapkan'.

Sejumlah kasus yang dinilai lamban penuntasan proses penyelidikan dan penyidikannya antara lain dugaan korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan Riau Tahun 2008 senilai Rp8,9 Miliar. 

Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar. 

Padahal untuk kasus dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma. Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. 

"Kasus ini masuk ke Kejati tahun 2012 lalu, hingga saat ini penanganannya tidak jelas. Mereka (Kejati) tidak serius menangani kasus tersebut, salah satunya karena adanya tekanan dari luar," ungkap Peneliti Riau Corruption Trial (RCT), Made Ali kepada wartawan, Kamis (5/315) mengomentari persoalan tersebut.

Dengan ketidakseriusan pihak kejaksaan menangani kasus tersebut, menyebabkan perkara tidak naik ke meja pengadilan. Dikhawatirkan persoalan ini bisa membeku, tanpa kejelasan penanganannya. 

Menanggapi kekwatiran PRCT ini. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setia Untung Arimuladi SH, menegaskan kasus kasus penyidikan, dan penyelidikan yang dilakukan jajarannya. 

Tidak ada istilah penghentian penanganan kasus. Jika perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidik, maka tetap terus dilanjutkan.

"Tidak ada istilah perkara itu didiamkan. Jalan terus," bantahnya ketika diwawancarai wartawan di Kejati Riau.

Namun begitu, pihaknya akan berusaha terus menuntaskan kasus kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya.

(har/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar