Korupsi Pengadaan Koran
Kasubag Humas Sekwan DPRD Dumai Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 20 Maret 2015 17:15 WIB
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menyatakan Iskandar Baharudin, Kasubag Protokol di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai.
Atas perbuatan terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp619 juta itu. Iskandar pun diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Masrul SH pada sidang yang digelar Kamis (18/3/15) kemarin sore tersebut. Iskandar juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Selain itu, Iskandar yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 309 juta. Sedang sisanya dibebankan kepada tersangka Ashari Hasan (berkas terpisah).
Keputusan majelis hakim tersebut sudah melalui segala pertimbangan pertimbangan.
Setelah jaksa dan terdakwa menyatakan pikir pikir atas putusan majelis tersebut. Sidangpun ditutup.
Sebelumnya, terdakwa Iskandar dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP, SH MH, selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Selain itu Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 309 juta. Sedang sisanya dibebankan kepada tersangka Ashari Hasan (berkas terpisah).
Seperti diketahui, Iskandar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai yang terjadi dalam anggaran belanja tahun 2009-2013 lalu.
Dimana beradasarkan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai. Dianggarkan kegiatan Pengadaan Bahan Bacaan tahun 2009 hingga 2013. Dana yang dianggarkan tersebut meliputi pengadaan Surat Kabar dan Pengumuman Penyediaan Langganan Surat Kabar pada Setwan Dumai
Adapun sejumlah media surat kabar yang berlangganan adalah, sebanyak 16 media cetak terbitan harian dan 39 media cetak terbitan mingguan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak mengajukan dan melampirkan proposal ataupun laporan kegiatan. Sehingga negara dirugikan Rp 619 juta.
(rdk/har/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

