• Home
  • Hukrim
  • Kasus Mainah Umar dan Anaknya Dilanjutkan ke Polda Riau

Ditemukan Bukti Awal Dugaan Politik Uang,

Kasus Mainah Umar dan Anaknya Dilanjutkan ke Polda Riau

Senin, 07 April 2014 16:24 WIB

PEKANBARU - Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hj. Maimanah Umar beserta anaknya Caleg DPRD Riau Dapil Kampar dari Partai Golkar Hj. Maryanik Yanda diperiksa Bawaslu.

Dua orang caleg ini karena memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka, beberapa waktu lalu. Kini, kasus tersebut dilanjutkan ke Mapolda Riau. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi riauterkin.com, Senin (7/4/14) membenarkan ada laporan dari Bawaslu yang masuk ke Polda Riau. 

"Pihak Bawaslu melaporkan caleg DPD RI inisial MU dan caleg DPRD Riau inisial MY. Laporannya sudah masuk ke Ditreskrimum Polda Riau," kata Guntur. 

Selain bisa digagalkan sebagai Caleg, ibu-anak itu juga bisa dipidana penjara. Atas ulah kedua terlapor itu, imbuh Guntur, mereka bisa dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

 "Terlapor bisa terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," pungkas Guntur. 

Kejadian tersebut pada Jumat (28/4) lalu di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mereka dilaporkan oleh Edy Syarifuddin (43) anggota Bawaslu Riau warga Jalan Ikhlas, Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (4/4/14) lalu. 

Menurut Edy dalam laporannya, pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 Wib, ia mendapat laporan dari warga ada dua caleg saat kampanye di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, Kampar memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka pada tanggal 9 Maret 2014 nanti. 

"Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi. Jadi kita upayakan 7 hari penyidikannya bisa selesai. Sesuai aturan paling lama penanganannya 14 hari dan 3 hari harus selesai oleh pihak Kejaksaan,"kata Guntur. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar