Kejari Dumai Terima Berkas Enam Tersangka Narkoba dari BNN Pusat
Kamis, 26 November 2015 20:39 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai resmi menerima limpahan berkas enam tersangka narkoba tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Berkas enam tersangka narkoba itu langsung diterima pihak Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Kamis (26/11/15).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Andi Wildan Saragih SH, kepada riauheadline.com malam ini, membenarkan bahwa adanya limpahan berkas enam tersangka narkoba yang merupakan hasil tangkapan pihak BNN Pusat. "Benar bang, hari ini kita menerima limpahan berkasnya," jawabnya.
Sementara mengenai barang buktinya sendiri, kata Wildan, sesuai berkas yang diserahkan petugas BNN Pusat kepada pihaknya hampir mencapai 2,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Enam tersangka itu dibawa petugas BNN Pusat dari Jakarta langsung ke Kota Dumai.
"Barang bukti sabunya 2,5 kilogram kurang sedikit. Ketika kita menerima berkas bersama enam tersangka proses pemeriksaan dilakukan di dua ruang berbeda. Mengingat jumlah tersangka cukup banyak, dan para tersangka datang dari Jakarta langsung ke tempat kita," ujar Wildan yang sebelumnya menjabat di Bale Bandung tersebut.
Ditambahkan Kasi Pidum, selain barang bukti sabu-sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga diserahkan pihak BNN Pusat yang diantaranya mesin perahu, mobil, sepeda motor, dokumen dan buku tabungan. Barang bukti seperti mobil, sepeda motor dan perahu itu diambil dari Polres Dumai.
Informasi yang berhasil dirangkum riauheadline.com, proses penyerahan berkas enam tersangka narkoba yang diduga melibatkan jaringan internasional ini mendapatkan pengawalan super ketat ke Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Ke enam tersangka itu menggunakan baju tahanan BNN berwarna Biru.
Sebagai data tambahan, ke enam tersangka itu diantaranya pengambil barang dari Medan berinisial FN alias I (39 tahun), kurir berinisial AM (36 tahun), JM (37 tahun), dan FA (34 tahun), Pemilik perahu cepat berinisial AK alias AU (34 tahun) dan anak buah kapal berinisial F (34 tahun).
Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Tersangka AK, AM, JM, FA, FN ditangkap di Jalan Raya Kelakap Tujuh, Dumai Barat. Tersangka berinisial F ditangkap di sebuah rumah di Komplek BTN Asri Blok H2, Kelurahan Simpang Tetap Darul Iksan, Kecamatan Dumai Barat.
Sedangkan BNN menetapkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

