• Home
  • Hukrim
  • Selundupkan Sabu, BC Bandara SSK II Pekanbaru Tangkap Penumpang AirAsia AK-433

Selundupkan Sabu, BC Bandara SSK II Pekanbaru Tangkap Penumpang AirAsia AK-433

Kamis, 26 November 2015 19:48 WIB
BC Unit Bandara SSK II Pekanbaru berhasil gagalkan penyelundupan narkotika Golongan I jeni Methamphetamine. Modus pelaku dengan menyimpannya di dalam saluran pembuangan atau anus.
PEKANBARU - Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean Pekanbaru Unit Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika Golongan I jenis Methamphetamine atau sabu sabu.

Modus yang dilakukan tersangka RH (25), WNI tergolong unik dan yang pertama terjadi di Bandara SSK II Pekanbaru, yakni dengan menyimpannya di dalam saluran pembuangan atau anus.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Klas Madya Pabean Pekanbaru Elfi Haris dalam ekspose, Kamis (26/11/15), menyebutkan, penggagalan penyelundupan tersebut terjadi kemarin, sekira pukul 10.30 WIB.

Terungkapnya kasus penyelundupan ini berawal hasil dari analisa intelijen dan profiling terhadap penumpang pesawat Air Asia AK-433 dari Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru, RH.

Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menaruh curiga terhadap seorang penumpang yang menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Untuk meyakinkan hal tersebut petugas BC membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk di-rongent. 

Hasilnya terlihat 4 (empat) buah benda lain di dalam tubuhnya. Pihak medis lalu mengeluarkan benda yang mencurigakan di dalam tubuhnya. Akibat menyelundupkan narkotika seharga Rp 304 juta itu, RH kini pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya, penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar," kata Elfi.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar