• Home
  • Hukrim
  • Kejari Kampar Tetapkan Direktur Stanum Tersangka Korupsi

Penyertaan Modal Pemkab Kampar

Kejari Kampar Tetapkan Direktur Stanum Tersangka Korupsi

Senin, 15 Juni 2015 22:47 WIB
KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, menetapkan Direktur Utama PD Aneka Karya (Stanum), Herman Thamrin dkk, sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Kampar.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkinang, Beny Siswanto, yang didampingi Kasi Intel, Lasargi Marel, kepada wartawan di Bangkinang, Senin (15/6/2015) "Penyidik menemukan unsur korupsi dalam penyertaaan modal dari anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014," katanya.

Menurut Beny, penyertaan modal Pemda Kampar yang mengalir selama PD Aneka Karya dipimpin Herman mencapai Rp5,5 miliar. 

"Dengan rincian Rp2 miliar lebih pada tahun 2012, Rp2,7 miliar tahun 2013 dan Rp1,5 miliar tahun 2014. Sedangkan kerugian negara yang masih kita ketahui ada ratusan juta. Sekarang masih dihitung dan kemungkinan bisa bertambah lagi," jelasnya.

Beny mengatakan, Direktur Utama PD Aneka Karya, Herman Thamrin  resmi ditetapkan tersangka, sejak Jumat, 12 Juni 2015. "Dalam hal ini penyidik juga mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam dugaan korupsi ini," sebutnya.

Beny, menyebutkan untuk penahanan tersangka belum dilakukan, karena saat ini penyidik masih melengkapkan barang bukti dan menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). 

"Setelah hasil audit dari BPKP kita dapatkan dan pemberkasan selesai tersangka akan kita tahan. Namun masih ada tersangka lainnya yang akan kita periksa," pungkasnya. 

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar