• Home
  • Hukrim
  • Kejari Kuansing Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

Kejari Kuansing Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

Senin, 19 Januari 2015 19:27 WIB
KUANSING : Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan sukses mengembalikan kerugian Negara dari hasil penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan RSUD Teluk Kuantan. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing 2008 lalu.

"Yang terpenting kami telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp992 juta dari tersangka," ujar Kajari Teluk Kuantan melalui Kasipidsus, Indra Sanjaya, Senin(19/1/15) saat berbincang dengan wartawan diruangannya.

Meskipun kasus tersebut belum bersifat final, namun itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara patut jua kita apresiasi. Sebab tujuan dari pemberantasan korupsi itu kata dia, ialah menyelamatan kerugian negara.

"Alhamdulillah kami sudah berhasil menyelamatakan kerugian negara dari tangan tersangka, bahkan ini kerugian negara yang cukup besar kami selamatkan," tuturnya.

"Dananya utuh sudah masuk kerekening kejaksaan, nanti akan diserahkan ke kas Negara," sambungnya sambil melihatkan bukti transfer rekening pengembalian.

Lanjut dia, kendatipun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tuturnya, tidak serta merta tersangka korupsi bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab saat ini, tersangka pengadaan Alkes RSUD Teluk Kuantan, dr Basrana itu tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Sekarang masih proses persidangan, berapa hukuman nanti yang diterima tersangka itu keputusan hakim, kami tidak bisa mencampurinya, yang jelas kerugian negara dalam hal ini tidak ada lagi," papar pria asal Bandung ini menerangkan.

Biasanya kata Indra, dengan dikembalikannya kerugian negara ini oleh tersangka, bisa saja sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan hukuman. "Bisa tinggi, bisa rendah dari tuntutan jaksa, itu hak hakim," jelasnya.

Lanjut dia, pihaknya dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di Kabupaten Kuansing bukan saja penghukuman yang menjadi tujuan, tetapi penyelamatan uang negara juga sangat penting.

Sehingga upaya kami bukan saja penghukuman yang kami jadi tujuan, tapi pengembalian uang Negara juga tujuan kami yang sangat penting," jelasnya.

Proses pengembalian kerugian negara dari tangan tersangka sebut Indra, tidaklah segampang yang dibayangkan. Sebab pihak kejaksaan melakukan berbagai cara merayu dan melobi tersangka agar mau mengembalikan kerugian negara. "Harus dilobi, baru bisa tersangka mengembalikannya," terangnya.

Tersangka lain menunggu perkembangan.

Dalam persidangan, tersangka Basrana melakukan aksinya meraup keuntungan diduga tidak "main" sendirian. Saat pembacaan dakwaan belum lama ini, dalam kasus itu kata Indra, baru ada satu orang tersangka yakni dr Basrana.

Sementara, pihak panitia, direktur RSUD waktu itu serta Kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut hingga saat ini belum tersentuh hukum alias berkeliaran.

Jika merunut kepada pasal yang didakwakan kepada dr Basrana, yakni junto pasal 55 ayat (1) KUHAP, yaitu turut serta bersama-sama dengan kolega lainnya. Kejaksaan belum bisa membuktikan keterlibatan pihak lain yang dimaksut dalam dakwaan itu.

"Penetapan tersangka lain, menunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Sekedar diketahui, pada persidangan sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Talukkuantan, dr Basrana didakwa telah merugikan negara hampir Rp1 miliar, atau tepatnya Rp992.681.931. dr Basrana terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) berupa peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis treatment RSUD Telukkantan pada tahun 2008 lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Dasril, Afrianto, dan Andri Yanto, dinyatakan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sepli Imran selaku Ketua Panitia dan Djasmudin DJalal selaku Direktur RSUD sekaligus sebagai Pengguna Anggaran serta Edwar Anwar alias Edo selaku Direktur PT Ari Citra Graha Perkasa, yang menggunakan perusahaan lain yaitu CV Centra Nusa Widya Pratama, PT Bumi Swarga Loka dan CV Excel Elkendo, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp992.681.931.

Dalam surat dakwaan JPU, juga diungkapkan ditemukan banyak terjadi penyimpangan. Mulai dari anggaran yang diusulkan dalam APBD Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2008 dan disetujui sebesar Rp3.152.677.000, ternyata tidak diusulkan dari bidang terkait. "Semua atas perintah dari Direktur RSUD Teluk Kuantan," jelas Dasril waktu itu.

(dri/dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar