• Home
  • Hukrim
  • Kejari Pekanbaru Dalami Pengadaan Mobil Dinas Gubri

Kejari Pekanbaru Dalami Pengadaan Mobil Dinas Gubri

Rabu, 10 Juni 2015 20:29 WIB
ilustrasi
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mendalami adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil dinas (Mobdin) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Proyek itu diadakan pada tahun anggaran 2013. 

Kendaraan jenis Jeep itu kelebihan besaran silider atau cc masing-masing 300 dan 1.300 cc. Pengadaan juga tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

"Kita tengah mendalami adanya unsur kerugian negara dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, Rabu (10/6/2016). 

Menurut Edy, pihaknya mendapatkan laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu diketahui pengadaan kendaraan dinas dilakukan Biro Perlengkapan Sekdaprov Riau.  "Disebutkan   jenis kendaraan tidak sesuai aturan," ucapnya saat dihubungi wartawan.

Selain itu, dalam audit juga disebutkan ada pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan berlaku. 

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Anggaran telah dibayarkan kepada rekanan yakni, CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk mobil dinas Wakil Gubernur Riau.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar