Kejari Pekanbaru Dalami Pengadaan Mobil Dinas Gubri
Rabu, 10 Juni 2015 20:29 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mendalami adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil dinas (Mobdin) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Proyek itu diadakan pada tahun anggaran 2013.
Kendaraan jenis Jeep itu kelebihan besaran silider atau cc masing-masing 300 dan 1.300 cc. Pengadaan juga tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Kita tengah mendalami adanya unsur kerugian negara dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, Rabu (10/6/2016).
Menurut Edy, pihaknya mendapatkan laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu diketahui pengadaan kendaraan dinas dilakukan Biro Perlengkapan Sekdaprov Riau. "Disebutkan jenis kendaraan tidak sesuai aturan," ucapnya saat dihubungi wartawan.
Selain itu, dalam audit juga disebutkan ada pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan berlaku.
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Anggaran telah dibayarkan kepada rekanan yakni, CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

