• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Periksa Kabag Keuangan Pemkab Rohil

Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II

Kejati Riau Periksa Kabag Keuangan Pemkab Rohil

Kamis, 02 April 2015 22:04 WIB
PEKANBARU - Untuk mendalami proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pademaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. 

Untuk melangkapi berkas penydikan tersangka Ibus Kasri. Pada Rabu (1/4/15) kemarin sore, tim penyidik kembali memeriksa Darwan, Kabag Keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Darwan yang diperiksa untuk yang kesekian kalinya itu, diperiksa oleh jaksa penyidik, Effendi SH. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mukhzan SH MH, kepada wartawan, Kamis (2/4/15) pagi membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Darwan.

" Ya benar kemarin sore tim penyidik kita melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Darwan, Kabag Keuangan Pemkab Rohil," ujar Mukhzan. 

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyelk jembatan Padamaran I dan II Rohil," sambungnya. 

Seperti diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. 

Dalam penanganan perkara korupsi jembatan Pademaran I dan II ini. Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka. 

Penetapan Ibul Kasri ini, setelah tim penyidik Kejati Riau memintai keterangan keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011. 

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12/14)lalu status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar