Korupsi Jembatan Pademaran I dan II
Kejati Riau Periksa Ketua Panitia Lelang & Sekretaris
Senin, 16 Februari 2015 19:59 WIB
PEKANBARU - Pendalaman pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pademaran I dan II, terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Senin (16/2/15) siang, giliran Ketua Panitia Lelang dan Sekretaris Panitia Lelang yang menjalani pemeriksaan, untuk melengkapi berkas tersangka Ibul Kasri, mantan Kadis PU Pemkab Rokan Hilir (Rohil).
"Hari ini tim penyidik pidsus melakukan pemeriksaan terhadap Supriadi, yang merupakan Ketua Panitia Lelang proyek jembatan Pademaran tahun 2007. Selain itu turut juga diperiksa Marwan yang merupakan sekretarisnya," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH kepada sejumlah wartawan sorenya.
Pemeriksaan kedua saksi ini, untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka Ibul Kasri," tutur Mukhzan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu penyidik telah memeriksa Budiman, selaku Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II tahun 2012," pungkasnya
Seperti diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.
Dalam penanganan perkara korupsi jembatan Pademaran I dan II ini. Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka.
Penetapan Ibul Kasri ini, setelah tim penyidik Kejati Riau memintai keterangan keterangan diataranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.
(har/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Perempuan Pengecer Bensin Tewas Terbakar di Rohil
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Jaksa Resmi Tahan Mantan Kepala Desa di Rohil
-
Sosial
Bupati Suyatno Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Rokan Hilir
-
Maritim
ICMI Rohil Akan Gelar Pelatihan Ternak Lele Bioflok
-
Kesehatan
Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Rohil Dirikan 3 RTK
-
Traveler
Pemkab Rohil Terus Berhani Objek Wisata Pulau Jemur

