• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Periksa Sejumlah Petinggi Bank Riau Kepri

Dugaan Penyimpangan Obligasi

Kejati Riau Periksa Sejumlah Petinggi Bank Riau Kepri

Selasa, 09 Juni 2015 23:43 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, lakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan pembelian dan penerbitan surat obligasi senilai Rp1,9 triliun, di Bank Riau Kepri (BRK) Atas penyelidikan tersebut, sejumlah petinggi BRK tersebut telah diperiksa. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, Selasa (9/6/15) siang, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi di BRK pada hari ini. Namun, dia tidak menyangkal jika Kejati Riau tengah menyelidiki dugaan penyimpangan kasus obligasi itu. 

"Pemanggilan itu, hanya dalam rangka memberikan keterangan saja. Belum ada status yang diberikan," uljarnya.

Pemanggilan terhadap 11 pejabat tinggi BRK itu, berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Setua Untung Arimulyadi SH, dengan nomor PRIN - 09/N.4/FD.1/05/2015, pada tanggal 18 Mei 2015.

Dalam surat itu disebutkan, kepada pejabat BRK yang dipanggil itu untuk membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembelian obligasi seharga Rp1,4 triliun dan penerbitan surat obligasi senilai Rp500 miliar. 

Dugaan penyimpangan ini, dilakukan oleh oknum pejabat BRK pada tahun 2012 hingga 2014 lalu," pungkas Mukhzan.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar