Kejati Riau Tahan Kadisdik Pelalawan Atas Dugaan Pemerasan
Senin, 13 Maret 2017 19:57 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Syafruddin Kamal, Senin (13/3/17).
Penahanan itu terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dengan cara memberikan janji kepada pihak rekanan untuk mendapatkan proyek.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, sebelum di tahan jaksa terlebih dahulu memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap kontraktor.
"Tersangka memberi janji kepada pihak akan memberikan sebuah proyek. Namun sebelum proyek diberikan, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara memaksa," kata Sugeng, kepada wartawan.
Sugeng mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu. Tersangka menjanjikan proyek kepada kontraktor dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 210 juta.
"Si tersangka mengatakan kepada kontraktor itu, jika rekanan tidak mau memberi uang, maka proyek tak diberikan," kata Sugeng, menuturkan sesuai pengakuan tersangka dalam pemeriksaan.
Karena diimingi janji untuk dapat proyek tersebut, seorang kontraktor memberikan sejumlah uang yang dikirim secara bertahap dengan total jumlah uang yang dikirim sebesar Rp 210 juta.
Setelah permintaan dikabulkan, tersangka berjanji akan memberikan sejumlah proyek. Namun ternyata Syarifuddin ingkar janji, meski uang diterima, proyek tersebut tidak diberikan kepada kontraktor tersebut.
"Proyek yang dijanjikan tidak diberikan kepada kontrator yang sudah memberikan uang itu. Proyek itu diberikan kepada pihak lain dan uang tidak dikembalikan," terang Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang juncto Pasal 11 nomor 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang tidak diperbolehkan.
"Berkas perkara tersangka hampir selesai, saat ini kita titipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk disidangkan," pungkas Sugeng.
Sebagai data tambahan, Syafrudin Kamal sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai dimasa kepemimpinan Zulkifli AS-Sunaryo.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

