Kejati Riau Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak Selatpanjang
Senin, 14 Maret 2016 19:34 WIB
PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan dalam pembangunan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata pelaksana harian Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Rohim kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada awal Maret 2016 lalu. Dijelaskan Rohim, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Z yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Meranti dan SI kepala Badan Pertanahan Nasional Meranti.
Selanjutnya MH sebagai Kepala Bidang Aset di Pemkab Meranti dan AA yang merupakan pihak swasta penerima kuasa penjual tanah.
Berdasarkan catatan Antara, keempat tersangka tersebut sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam dugaan korupsi "Mark up" pada pembebasan lahan itu.
Dijelaskan Rohim, penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait ditetapkannya empat tersangka tersebut.
Menurut Rohim, pada Senin ini pihaknya memeriksa tiga saksi untuk keempat tersangka. Ketiganya adalah Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Sugeng sebagai perantara pengadaan lahan dan Simin selaku pemilik lahan.
Sebelumnya, dalam proses hukum penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
(ant/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

