• Home
  • Hukrim
  • Kementerian Lingkungan Hidup Dikalahkan Tersangka Karhutla

Sidang Praperadilan

Kementerian Lingkungan Hidup Dikalahkan Tersangka Karhutla

Rabu, 11 Maret 2015 18:35 WIB
RENGAT - Meniru apa yang dilakukan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, tersangka pembakaran lahan Asun alias Mastur yang sempat ditahan 54 hari harus dibebaskan Polres Inhu. Gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Rengat.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Wiwin Sulistya dalam sidang putusan yang digelar di PN Rengat Rabu (11/3/15) ini dihadiri kuasa hukum Asun alias Mastur, Zahirman Zabir dan saksi dari penyidik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Prop Riau Zainal Abidin. 

Dalam putusannya, ;hakim Wiwin Sulistya menegaskan tuntutan praperadilan Asun alias Mastur atas tuduhan melakukan pembakaran kawasan hutan di Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu tahun lalu, telah dinyatakan tidak terbukti dan kasusnya dihentikan oleh penyidik Polres Inhu dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). 

Atas dasar SP3 yang diterbitkan Polres Inhu, Asun alias Mastur dinyatakan bebas demi hukum dan menerima tuntutan praperadilan yang diajukan atas sangkaan pembakaran kawasan hutan yang dituduhkan penyidik PNS BLH Riau. 

Sementara itu usai persidangan kuasa hukum Asun alias Mastur, Zahirman Zabir kepada wartawan mengatakan, Asun ditangkap oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu di Bandara SSK II Pekanbaru saat akan berangkat ke luar kota dan dilakukan pemeriksaan serta penyidikan terkait pembakaran kawasan hutan (pengrusakan lingkungan). 

"Setelah dilakukan penyidikan, ternyata Asun alias Mastur tidak dapat dibuktikan sebagai pelaku pembakaran kawasan hutan yang kemudian akan ditanami sawit. Sehingga penyidik Polres Inhu menerbitkan SP3 namun SP3 ini dibantah penyidik PNS BLH Riau dan menganggap SP3 yang diterbitkan Polres Inhu tidak sah," tegasnya. 

Ditambahkannya, namun hakim yang memimpin persidangan gugatan praperadilan menyatakan sah atas SP3 yang dikeluarkan Polres Inhu, untuk selanjutnya PN Rengat mengabulkan tuntutan kliennya.

(guh/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar