Kerjasama Kemitraan PT Meskom Diduga Manipulasi Data dan Mark-Up, Masyarakat Dirugikan
Rony Pratama Selasa, 21 Agustus 2018 11:11 WIB
BENGKALIS - Kerjasama kemitraan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit Koperasi Meskom Sejati (KMS) dan PT Meskom Agro Sarimas (MAS) diduga banyak di manipulasi dan di mark-up.
Pasalnya, kegiatan investasi itu hingga kini tidak pernah dinikmati oleh masyarakat. Hanya sebatas perjanjian dan slogan semata. Memanfaatkan kebun masyarakat, sehingga PT MAS untung besar, masyarakat rugi besar.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ikatan Pumuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Solihin mensinyalir, beberapa persoalan dan dugaan penyimpangan dalam kegiatan investasi dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan KMS dan PT MAS diduga telah banyak mengelabui dan merugikan masyarakat.
Ia mengatakan, pokok-pokok perjanjian kerjasama kemitraan adalah, KMS menyerahkan lahan milik anggota kepada PT MAS seluas lebih kurang 13.500 Ha.
Dengan rincian 8.000 Ha akan dibangun kebun plasma bagi anggota KMS, 1.000 Ha digunakan untuk prasarana di kebun plasma, 4.500 Ha akan diserahkan kepada PT MAS.
Dalam perjanjian, PT MAS bertindak selaku pelaksana pembangunan dan pengelolaan kebun plasma kelapa sawit. Dan masa pembangunan kebun di perjanjian selama 4 tahun.
Sertifikat kebun plasma milik anggota KMS diselesaikan oleh PT MAS. Sedangkan modal investasi pembangunan kebun kemitraan bersumber dari pinjaman perbankan (Fasilitas Kredit Skim KKPA) dengan KMS sebagai debitur dan PT MAS sebagai pengguna.
Sedangkan besarnya dana investasi pembangunan sesuai dengan besarnya kredit yang disetujui oleh bank. Jika terjadi pembengkakan biaya (cost over run), menjadi tanggungan pihak PT MAS.
Selain itu, pembayaran angsuran pinjaman bank untuk pembangunan kebun plasma akan dipotong dari hasil penjualan buah sawit produksi kebun plasma anggota KMS sebesar 33,3 persen dari setiap hasil penjualan.
Setiap periode hingga kredit dinyatakan lunas dan sebesar 66,7 persen dibayarkan kepada anggota KMS sebagai porsi bagi hasil kebun milik petani atau anggota.
"Kemudian sisa keuntungan bersih 66,7 persen dari hasil penjualan buah sawit akan diserahkan setiap bulannya kepada masing-masing pemilik kebun," kata Solihin, membuka perbincangan, Minggu (19/8).
Dijelaskannya, realisasi perjanjian kerjasama fisik pembangunan kebun, dijadikan sebagai kebun inti PT MAS seluas lebih kurang 3.705 Ha (telah terbit sertifikat HGU atas nama PT MAS tahun 2004 s/d 2039 atau selama 35 tahun).
Anehnya, terdapat tiga laporan yang berbeda dari kerjasama kemitraan tersebut. Yakni, berdasarkan laporan pengawas dan Appraisal-PT Sierlando Internasional Appraisal, hingga per Desember 2008 adalah seluas lebih kurang 5.119 Ha.
Sementara pengukuran BPN Provinsi Riau bersama BPN Kabupaten Bengkalis dalam program pembuatan sertifikat untuk kebun plasma KMS pada tahun 2008 adalah seluas 3.400 Ha.
Sedangkan surat kesepakatan pengurus KMS bersama dengan PT MAS, ditetapkan hingga 30 Desember 2010, luas kebun plasma adalah lebih kurang 3.889 Ha.
Selain perbedaan luas, juga terdapat dugaan manipulasi data dan mark-up dari rencana investasi perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan persetujuan bank, untuk kebun seluas 8.000 Ha, totalnya Rp184.503.541.000.
Total biaya per Ha adalah Rp23.062.942 yang terdiri dari, Biaya Tanam Rp13.881.965 per Ha, Biaya Non Tanam Rp2.416.375 per Ha dan Biaya Bunga Bank (IDC) Rp6.764.602 per Ha.
Sedangkan laporan realisasi pembiayaan untuk kebun yang hanya seluas 3.889.87 Ha, dibebankan sebesar, Kredit investasi Rp19.616.910 per Ha atau total Rp76.307.232.059. Bunga Bank atau IDC Rp8.211.357 per Ha atau total Rp31.941.114.455.
Sedangkan Bunga Berjalan sampai dengan 31 Mei 2016 (sisa) Rp159.326.415.068. Dan talangan biaya kebun dan angsuran bank Rp93.487.590.137. Sehingga totalnya mencapai Rp361.062.350.719 yang setara dengan Rp92.821.187 per Ha (belum termasuk angsuran yang telah disetor sejak tahun 2010).
"Disini faktanya terlihat, kalau biaya meningkat, namun realisasi fisik berkurang," ujarnya.
Artinya lanjut Solihin, telah terjadi pembengkakan hutang atas biaya investasi pembangunan kebun kelapa sawit dari yang seharusnya hanya Rp23.062.942 per Ha, menjadi Rp92.821.187 per Ha.
"Dugaan manipulasi data dan mark-upnya sangat jelas dilakukan oleh pelaksana (PT MAS). Dan ini harus kita ungkap tuntas. Jangan mencari keuntungan atas penderitaan masyarakat. Silahkan perusahaan mencari untung, tetapi jangan masyarakat dibodohi," tuntasnya.
Sumber: Jebatnews.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba
-
Hukrim
Oknum Guru Ngaji Lakukan Tindakan Cabul di Siak Kecil
-
Hukrim
Sekda Bengkalis Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021
-
Hukrim
Polres Bengkalis Amankan Empat Warga Rohingya Hendak Diselundupkan ke Malaysia
-
Hukrim
Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Bengkalis

