Lanal Dumai Tangkap Warga Pekanbaru Penyelundup 1 Kilogram Sabu dari Malaysia
Hadi Pramono Jumat, 28 Mei 2021 19:54 WIB
DUMAI - Tim F1QR Lanal Dumai beserta Tim Satgas Dispamsanal berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SA (51) warga Tampan Kota Pekanbaru bersama barang bukti 1 bungkus kemasan teh cina diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dan penggagalan penyelundupan narkoba sendiri dilakukan pada kordinat 1°33'08.7 N 101°53'12.3 E di sekitar perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Kamis 27 Mei 2021 pukul 20.30 WIB.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan, MMSMC mengatakan adapun kronologis penangkapan sendiri pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 Pukul 19.00 WIB. Dimana, Tim Gabungan FQ1R Lanal Dumai dan Tim Satgas Dispamsanal mendapatkan informasi dari agen dilapangan, bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut di sekitar perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan menggunakan speed boat jenis pancung.
"Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan melaksanakan briefing yang dipimpin oleh Pasintel Lanal Dumai Mayor Marinir Roqi Munthazar, guna mendalami rencana aksi penyelundupan Narkoba di wilayah kerja Lanal Dumai.
Kemudia pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Pukul 09.00 WIB, Pasintel Lanal Dumai melaporkan hasil briefing dan kesiapan Tim gabungan berserta sarana yang digunakan kepada Danlanal Dumai untuk melaksanaan penyekatan dan Jarkaplid.
"Pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan bergerak menuju Posmat TNI AL Sungai Dumai dan menyiapkan sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyekatan dan Jarkaplid menggunakan speed patroli F1QR Lanal Dumai mesin 200 PK 1 unit. Selanjutnya Tim Darat dipimpin Dansub Unit Intel Lettu Laut (P) Hasanul Ardi bergerak dari Mako Lanal Dumai menuju sasaran, selanjutnya melaksanakan observasi," jelas Himawan.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Tim Laut dipimpin Danunit Intel Lanal Dumai bergerak dari Pos Sungai Dumai menggunakan speed patroli F1QR Lanal Dumai menuju perairan Sepahat. Selanjutnya Tim melaksanakan pengendapan dan pemantauan terhadap kapal-kapal yang dicurigai.
Tepat pukul 20.15 WIB, Tim Laut mendeteksi suara mesin dan melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Utara perairan Selat Malaka menuju perairan Sepahat. Selanjutnya Tim Laut bergerak mendekati arah seped boat yang dicurigai.
"Pada pukul 20.20 WIB, terjadi aksi kejar-kejaran antara Tim Laut dengan speed boat mesin 200 PK 2 unit yang dicurigai sambil mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 kali untuk menghentikan laju speed boat, namun speed boat tersebut tidak menghiraukan dan menambah kecepatan kearah pantai," katanya.
Kemudian Tim laut melihat satu orang tersangka melompat ke laut berenang menuju pantai dengan membawa tas gendong sambil membuang bungkusan kresek berwarna merah dan speed boat tersangka kembali kearah laut dengan kecepatan tinggi.
Dijelaskan Danlanal Dumai, 1 orang Tim Laut melompat dari speed patroli untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke pantai serta mengambil bungkusan yang diduga Narkoba. Selanjutnya speed patroli melaksanakan pengejaran speed boat tersangka, namun tidak berhasil dikarenakan speed boat tersangka lebih laju.
"Setelah itu kita berhasil mengamankan bungkusan yang dibuang tersangka. Tim Darat yang sudah berada dilokasi juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus kemasan Teh China diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu diamankan oleh Tim untuk pengecekan dan memastikan kepada tersangka terhadap barang bawaannya yang diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu," jelasnya.
Pukul 21.45 WIB, kata dia, tersangka dan barang bukti dibawa menuju Mako Lanal Dumai. Setelah sampai di Mako Lanal Dumai, tersangka dan barang bukti dilaksanakan pengecekan urine serta Rapid Antigen dengan hasil Positif Amphetamine dan negatif Covid-19. Kemudian dilaksanakan pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai.
"Berdasarkan laporan hasil pengujian dan identifikasi Laboratorium barang bukti dengan Nomor:LHPIB-2854/WBC.02/BLBC.0001/2021 bahwa barang bukti tersebut dinyatakan jenis Methamphetamine dengan berat 1.075 gram. Tersangka dan barang bukti untuk sementara diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut. Dan nantinya kita serahkan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Pelantikan Pengurus PWI Kota Dumai, Wali Kota Harapkan Sinergitas Terbaik
-
Ekbis
Kisah Sukses Pemilik Rumah Pangkas Kita Binaan Apical Group
-
Ekbis
Rayakan RGEs Founder Day 2023, Apical Dumai Gelar Baksos di Wilayah Operasional
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia