Maling Batu Akik, Dua Karyawan Hotel Srikandi Diamankan Polisi
Kamis, 30 April 2015 18:46 WIB
DUMAI - Datang ke Kota Dumai dengan maksud mencari keuntungan dengan berjualan batu akik di pagelaran Dumai Expo 2015, malah tertimpa musibah. Bukan untung didapat, malah barang jualan yang nilainya mencapai jutaan rupiah raib di penginapan.
Musibah ini menimpa Bagus Prasetyo, pedagang batu akik asal Provinsi Jambi itu menginap di Hotel Sri Kandi, Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (29/4) kemarin. Batu jualan yang tersusun di dalam kamar langsung raib di gondol maling yang tak lain adalah pekerja hotel.
Merasa kehilangan atas barang jualannya, Bagus langsung melaporkan masalah ini ke Mapolsek Dumai Timur. Begitu mendapat laporan, jajaran Polsek Dumai Timur langsung turun kelapangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka SS yang merupakan Satpam Hotel Sri Kandi.
Dalam pengusutan kepada tersangka SS, akhirnya polisi kembali mengantongi nama inisial SA, yang merupakan petugas Room Boy Hotel dan tak lain adalah suadara dari SS sendiri. Dua tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka SS ini tugasnya menggambar gerakan korbannya. Setelah korban meninggalkan kamar hotel, SS langsung menghubungi SA untuk segera menjalankan aksi malingnya," kata Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bayu Wicaksono, Kamis (30/4/15).
Sedangkan tersangka SA ini, kata Bayu Wicaksono, juga memiliki kunci duplikat kamar hotel tamu, sehingga aksi malingnya dengan mulus terlaksana dan berhasil menggondol barang batu akik milik tamu yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Kedua tersangka ini sudah menggambar situasi jauh hari setelah korban mengginap di hotel itu. Melihat kesempatan, kedua tersangka ini langsung menyusun rencana untuk mengambil barang jualan milik korbannya yang tertinggal di dalam kamar hotel," ucapnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga dua puluh juta rupiah, kedua tersangka beserta barang bukti puluhan cincin batu akik diamankan di Mapolsek Dumai Timur. Kedua tersangka bakal dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap Puluhan Remaja Hendak Tawuran
-
Hukrim
Dua Pemuda Tanggung Garap Anak Dibawah Umur di Dumai
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap Lima Pengedar dan Penikmat Narkoba

