Oknum Polres Rohul Diduga Terlibat Penimbunan Minyak Tanah
Rabu, 21 Januari 2015 17:36 WIB
ROKAN HULU - Seorang oknum di Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) diduga terlibat kasus penimbunan minyak tanah di sebuah rumah di Boter Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah. Peran oknum hanya membekingi usaha ilegal tersebut.
Rumah kontrakan itu digrebek oleh Anggota Satuan Reskrim Polres Rohul pada Senin (12/1/15) lalu sekira pukul 20.00 WIB. Dari rumah itu, polisi mengamankan sekitar 8 drum dan 35 jirigen berisi minyak tanah.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengakui selain memproses seorang anggota Polres Rohul yang identitasnya masih ditutupi, Kepolisian juga telah menetapkan dua pemilik minyak tanah sebagai tersangka.
Meski telah status tersangka, namun dua tersangka tidak ditahan. Diakui Pitoyo, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya 3 tahun kurungan.
"Pengakuan dari pemilik, minyak tanah diambil dari Sumbar (Sumatera Barat, red)," kata Pitoyo dan mengatakan dua pemilik tanah dikenakan pasal penimbunan Bahan Bakar Minyak.
Disinggung apakah barang bukti yang disita merupakan minyak tanah subsidi, Pitoyo mengaku belum tahu persis. Kepolisian akan melibatkan tim ahli.
"Minyak tanah akan dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli," jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan seorang oknum Polres Rohul, Pitoyo menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti memenuhi unsur. Dugaan sementara, oknum Polri itu hanya sebagai beking.
(zal/zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

