• Home
  • Hukrim
  • Kejari Teluk Kuantan Musnahkan BB Kejahatan 2013-2014

Kejari Teluk Kuantan Musnahkan BB Kejahatan 2013-2014

Rabu, 21 Januari 2015 17:37 WIB
KUANSING - Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan melakukan pemusnahan terhadap puluhan barang bukti tindak kejahatan di halaman kantor setempat, Rabu (21/1/15).

Kajari Teluk Kuantan melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Teluk Kuantan, Agus Kurniawan kepada riauterkinicom usai pemusnahan mengatakan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Rengat dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

"Barang-barang tersebut merupakan barang bukti beberapa tindak kejahatan seperti kejahatan narkoba dan perampokan koperasi didaerah transmigrasi belum lama ini," katanya.

Dipaparkannya, berdasarkan Surat perintah pemusnahan, adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 71.82 gram narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering seberat 131.28 gram serta 5 pucuk senjata api.

Dirincikannya, pemusnahan barang bukti sebanyak itu didapat dari penyitaan terhadap 43 perkara yang terdiri dari, 32 perkara narkoba jenis sabu dan 11 perkara kepemilikan daun ganja kering serta 3 perkara kepemilikan senjata api.

Adapun narapidana terhadap kasus itu ialah, 3 orang anak laki-laki inisial NH dan NK serta YG. Selain itu juga ada terpidana perempuan sebanyak 3 orang atas nama Ratnawati, Misnadewi dan Mella Kurnia.

"Sementara terpidana laki-laki dewasa sebanyak 37 orang," jelas Agus Kurniawan.

Acara pemusnahan itu juga dihadiri oleh Perwira Penghubung(Pabung) Kodim Inhu, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres Kuansing, Ketua BNK Kuansing Jefrizal serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing.

(dri/dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar